Tak Kunjung Dapatkan Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya, H. Okim Gandeng Kantor Hukum Eddy Prakoso

312

dutapublik.com, KARAWANG – H. Okim (48), warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh beberapa oknum, kini menyerahkan permasalahan tersebut kepada kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan.

Hal itu dilakukan oleh H. Okim, guna mendapatkan keadilan. Karena, H. Okim, merasa dirinya terzalimi oleh beberapa oknum yang diduga kuat telah menyerobot tanah miliknya yang diwariskan oleh orang tuanya yaitu Almarhum H. Maming Bin Kardi.

Diketahui, bahwa bidang tanah yang diduga telah dilakukan penyerobotan tersebut terletak di Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan luas 10.183 m2, Buku Tanah No. 01482.

“Sertipikat tanah tersebut kini telah dibalik nama menjadi nama Ibu Lilis anaknya Haji Nana. Saya tidak merasa menjual tanah tersebut. Jadi, sekarang saya kuasakan permasalahan ini kepada pengacara Pak Eddy Prakoso. Karena, selama ini jalan mediasi yang sudah ditempuh tidak mendapatkan titik temu. Hingga saat ini saya belum mendapatkan keadilan yang saya harapkan,” ujar, H. Okim, saat diwawancara oleh media dutapublik.com, di kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., Senin (15/7/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Eddy Prakoso, S.H., selaku kuasa hukum perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim, saat diwawancara oleh media dutapublik.com.

“Dalam perkara ini akan kami panggil terlebih dahulu pihak-pihak tertentu yang sudah kami kantongi nama-namanya guna meminta klarifikasi terkait permasalahan klien kami yaitu Pak Haji Okim,” terangnya.

Ditegaskannya, bahwa selaku kuasa hukum, dirinya akan segera menindaklanjuti perkara yang diduga telah merugikan kliennya tersebut.

“Jika jalur mediasi nanti tetap tidak ditemukan solusi terbaik, maka kami selaku kuasa hukum akan segera melayangkan somasi dan kemungkinan kami akan meneruskan permasalahan ini kepada pihak aparat penegak hukum demi keadilan klien kami. Agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak semena mena terhadap barang milik orang lain,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *