dutapublik.com, JEPARA – Anggota gabugan operasi yustisi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Jepara, berikan sanksi push up kepada dua pemuda, pada Minggu (29/8) malam.
Penindakan tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berkativitas di luar rumah.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, dipimpin langsung oleh Kanit Binmas diikuti anggota Polsek Kota Jepara dan anggota Koramil 01/Jepara, yang di mulai Pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

Keterangan Gambar 2 : Petugas Gabungan Kecamatan Jepara Saat Operasi Yustisi PPKM Level 2
Di mana, dalam kegiatan ini dilakukan di kawasan Alun-alun I Jepara, Pasar Jepara I dan Jl. Hos Cokro Aminoto serta memberikan imbuan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara di masa PPKM Level 2.
Saat ditemui, anggota Koramil 01/Jepara Serka Sutrisno menyampaikan, kegiatan bersama tersebut akan terus dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
“Apabila kami menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, contohnya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan kami berikan tindakan berupa push up dan teguran secara lisan.”
Kami ingin masyarakat turut membantu Pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Semua ini demi kebaikan kita bersama agar terhindar dari penularan Covid-19,” ujarnya. (ysn)





