dutapublik.com, JAKARTA – Ketua LBH PITI Anwar Kasim, melaporkan pihak tertentu, terkait penggunaan logo PITI yang disalahgunakan oleh pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Anwar Kasim mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama Ketum PITI Ipong Hembing Putra dan didampingi Ganjar Purnomo selaku Kuasa Humum. Laporan Polisi tersebut bernomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 April 2022.
“Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek logo organisasi yang saya pimpin,” ujar Ipong Hembing Putra, di Markas Polda Metro Jaya, pada Kamis (14/4).
Sementara, Ganjar Purnomo menjelaskan, merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Sertifikat ini menjamin keabsahan logo PITI.
“Secara Undang-Undang, kami pemilik merek logo PITi. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI lain yaitu Persatuan Islam Tionghoa,” ungkapnya.
Menurutnya, kliennya menderita kerugian akibat duplikasi merek dan logo organisasi. Salah satunya, kerugian karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan,” sebutnya.
Dalam membuat laporan tersebut, Ganjar menyertakan sejumlah alat bukti. Salah satunya berupa potongan gambar merek dan logonya yang diduga diduplikat.
Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim. Sementara itu, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. (Red)





