dutapublik.com, MEMPAWAH – Uray Yani, salah satu keluarga dari pemilik tanah/lahan yang terletak di Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten mempawah,
Provinsi Kalbar, mengatakan bahwa, pihaknya tidak pernah mendaftarkan sertifikat tanah/lahan miliknya, akan tetapi tanah/lahan milik warga telah disertifikatkan oleh pihak lain, Rabu (07/02/2024) 16:34/WIB.
“Saya sudah telusuri tentang pemegang sertifikat tersebut, dan ternyata sertifikat tersebut sudah diperjualbelikan ke pihak lain,” ungkap Uray Yani.
“Saya sudah ketemu dengan pihak pemegang sertifikat yang tinggal di Singkawang, kalau tidak salah namanya Pak Maryadi, dia mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah dijual ke orang lain melalui Pak Hermanto Lim atau biasa di panggil Pak Aleng, yang kebetulan caleg untuk Kabupaten Mempawah dari PDIP,” ungkapnya.
Di lain waktu yang berbeda Informasi tersebut dibenarkan oleh Maryadi selaku suami dari pemegang sertifikat,
saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut Maryadi bahwa sertifikat tersebut ia beli dari Pak Pitoyo Hadi dan sudah ia jual melalui Pak Aleng.
Akan tetapi dikarenakan ada permasalahan di lapangan karena ada beberapa masyarakat tidak terima atas tanah/lahan tersebut yang ia kelola, sehingga pembayaran atas jual beli sertifikat tersebut tidak sepenuhnya dibayar.
Harapan dari Uray Yani selaku keluarga dari warga yang dirugikan adalah, agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya.
Adapun upaya konfirmasi terhadap Hermanto Lim atau yang biasa disebut Pak Aleng telah dilakukan oleh tim media, dengan tujuan ingin meminta informasi terkait persoalan tersebut, namun belum ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan media ini. (Abdul Mutholib)





