dutapublik.com, KARAWANG – Kasus dugaan pemalsuan warkah tanah dan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh aktivis Karawang, A. Tatang Suryadi alias Tatang Obet cukup membuat konstelasi di Pemerintahan Kabupaten Karawang ikut terganggu. Pasalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri selaku terlapor bakal dihadapkan dengan proses hukum tersebur dan tentunya membuat kinerjanya di Pemerintahan ikut terhambat.
Obet dalam keterangannya mengaku saat ini telah melengkapi berkas yang diminta aparat penegak hukum dalam rangka memproses kasus Sekda Karawang Acep Jamhuri. “Alhamdulilah berkas yang diminta aparat penegak hukum sudah kami lengkapi. Tinggal kami serahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Obet, Rabu (16/2).
Penambahan data ini ia lakukan atas nama ahli waris sebagai bentuk tangkisan atas tudingan bahwa Obet selaku Kuasa Pendamping Ahli Waris sudah mencabut laporan. “Jelas di sini ya, Tatang Obet dan Ahli Waris akan memberikan data tambahan ke Penyidik terkait dugaan pemalsuan warkah, jadi gak benar kalau ahli waris cabut laporan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ia takut dipermasalahkan karena mengkasuskan Acep Jamhuri selaku pejabat tinggi di Karawang, Obet menegaskan bahwa benar tidaknya ia atau Acep Jamhuri itu ditentukan di pengadilan.
“Biar nanti hakim yang menentukan siapa yang salah, saya atau Acep Jamhuri,” ujarnya.
Sementara itu, Acep Jamhuri hingga saat ini belum mau memberikan statement resmi terkai dua laporan terhadap dirinya oleh Tatang Obet ke aparat penegak hukum. (uya)






