dutapublik.com, PROBOLINGGO – Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Namun pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo didapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya, Senin (23/5).
Wartawan media dutapublik.com melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.
Selanjutnya media ini mencoba mengkonfirmasi salah satu perangkat desa yang kebetulan berada di lokasi pekerjaan. Namun yang ditanya malah menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tau mas terkait papan informasi tersebut,” jelasnya. (SNR)





