Tatang Obet: Para Ketua LPM Yang Bekerjasama Dengan TB Cahaya Terang Segera Dilaporkan Ke Kejaksaan

1403

dutapublik.com, KARAWANG – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Provinsi Jawa Barat atau Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) di Kabupaten Karawang tidak henti-hentinya menuai polemik. Sorotan saat ini mulai tertuju ke Toko Bangunan Cahaya Terang yang berlokasi di Dusun Pasirbuah Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Patut diduga TB Cahaya Terang mengirimkan bahan bangunan untuk program Aladin dengan kualitas ecek-ecek ke 4 Desa yang menerima manfaat. 4 Desa tersebut antara lain Desa Dayeuhluhur, Jayanegara, Pulomulya dan Waringinkarya.

Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) selaku penanggung jawab program di desa masing-masing diduga lalai dan membiarkan para penerima manfaat menerima barang matrial yang diduga berkualitas ecek-ecek dan tidak sesuai RAB dari TB Cahaya Terang.

Karena adanya dugaan kelalaian dan pembiaran dari 4 Ketua LPM di 4 desa yang menerima barang dari TB Cahaya Terang dan akibatnya diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, maka Aktivis Karawang Tatang Obet segera melengkapi berkas dan melaporkan ke 4 Ketua LPM tersebut ke Kejari Karawang.

“Patut diduga Ketua LPM Desa Dayeuhluhur, Jayanegara, Pulomulya dan Waringinkarya membiarkan terjadinya pengiriman barang berkualitas ecek-ecek dan tidak sesuai RAB. Patut diduga akibat kelalaian baik itu disengaja atau tidak, 4 Ketua LPM ini telah ikut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Obet kepada dutapublik.com, Selasa (16/10).

“Untuk itu saya menegaskan segera melaporkan 4 Ketua LPM ke Kejaksaan Negeri Karawang karena diduga telah merugikan para penerima manfaat,” tegasnya.

Obet menjelaskan bahwa Ketua LPM adalah penanggung jawab program Aladin di desa nya masing-masing, untuk itu sangat tidak elok jika mereka dilepaskan begitu saja dari jeratan hukum.

“Jelas Ketua LPM kan yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak program Aladin ini. Untuk itu mereka harus juga diseret dalam kasus hukum bernuansa korupsi ini,” ungkapnya.

Sebagai aktivis anti korupsi, Obet menerangkan tidak akan main mata atau istilahnya 86 dengan terlapor. Ia lebih menyerahkan masalah ini ke Kejaksaan yang menentukan apakah kasus yang ia laporkan masuk ranah korupsi atau tidak.

Selain itu Tatang Obet juga mempertanyakan mengenai Toko Bangunan mana yang mengirim matrial ke desa yang telah bekerjasama. Pasalnya kata Obet selama ini, pengiriman matrial dikirim oleh TB Bintang Terang terutama ke desa-desa terdekat.

“Kalau memang TB Bintang Terang yang mengirim matrial harus jelas kerja sama nya seperti apa. Ini kan membingungkan, di satu sisi yang bekerja sama dengan LPM adalah TB Cahaya Terang namun patut diduga yang mengirim matrial adalah TB Bintang Terang,” ucapnya.

Sementara itu Cici, selaku pemilik TB Cahaya Terang belum menjawab permintaan konfirmasi terkait masalah di atas hingga berita ini dipublikasikan. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *