dutapublik.com – KARAWANG Badan Permusyaratan Desa (BPD) saat ini harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana-dana yang turun ke Pemerintah Desa. Karena saat ini Pemerintah Desa dimanja dengan berbagai jenis bantuan keuangan mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Gubernur hingga Dana Bagi Hasil yang sangat rawan disalahgunakan oleh Kepala Desa.
Salah satu BPD yang aktif mengawasi kinerja Kepala Desa dan jajarannya adalah BPD Cengkong Kecamatan Purwasari yang tanpa lelah terus memonitor kinerja Kepala Desa dalam menggunakan uang rakyat.
Bahkan tak tanggung-tanggung, BPD Cengkong sampai menegur Kepala Desa Cengkong dengan membuat
Surat BPD Cengkong Kepada Kades Cengkong Nomor : 04/BPD/2021 karena Kepala Desa Cengkong dianggap tidak mau transparan dalam penggunaan uang rakyat yang dikelolanya.
Dalam surat BPD tersebut tertuang kalimat untuk menindaklanjuti hasil musyawarah Anggota BPD Cengkong yang dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021, salah satu pembahasannya adalah tentang Dasar Hukum yang diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 27 yaitu Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Desa wajib ;
a. menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota
b. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir jabatan kepada Bupati/Walikota
c. memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Masih dalam surat tersebut, bahwa dalam hal ini selaku Ketua BPD Cengkong memberikan keterangan bahwasannya anggota BPD Cengkong sampai saat ini belum menerima LKPPDes (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) tahun 2020, LKPRP (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan) Tahun 2020 (LPJ/SPJ) dan APBDes Tahun 2021 dari Kepala Desa Cengkong/Pemerintah Desa Cengkong.
Dimana dalam surat tersebut ditandatangani oleh ;
Asep Edi (Ketua)
Herman (Wakil Ketua)
Priyadi Imansyah (Sekretaris)
Acep Kurnia (Anggota)
Ahmad Gojali (Anggota)
Sri Wahyuni (Anggota)
Asep Bambang (Anggota)
adapun Ahlan Setiawan (Anggota) tidak ikut tandatangan.
Asep Edi alias Asep Bandung, Ketua BPD Cengkong yang saat ini sedang diserang oleh proses kudeta unprosedural yang dimotori oleh Pemdes Cengkong, menduga kuat usai dirinya melayangkan surat teguran di atas tak lama kemudian Pemdes Cengkong yang dipimpin Kades melakukan upaya-upaya kudeta dirinya dari Ketua BPD sekaligus Anggota BPD.
“Iya memang benar usai saya tegur Kades Cengkong atas nama Santo barulah terjadi upaya mengkudeta saya. Mending kalau mengkudetanya benar, ini sudah lakukan kudeta melanggar aturan juga,” ucap Asep Bandung, Minggu (18/4).
Padahal kata Asep Bandung kalau memang Kades Cengkong merasa bersih, tidak perlu gerah dengan adanya teguran dari BPD. Kecuali memang ada sesuatu yang disembunyikan oleh Kades Cengkong, sehingga ketakutan terhadap Ketua BPD dan berupaya mati-matian mengkudetanya.
Asep Bandung menegaskan jika sampai DPMD dan Bupati Karawang mengesahkan upaya kudeta dirinya, ia mengaku tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan secara hukum agar permasalahan menjadi terang benderang antara yang salah dan yang benar. (uya)