dutapublik.com – BOYOLALI Perkenalan melalui jejaring sosial, bisa dikatakan terkadang membawa perkara bagi orang yang tidak pandai mem-filter dalam konteks pertemanan tersebut.
Sebut saja Yn (44), wanita asal Boyolali ini, mengenal seorang Pria berinisial HKN, melalui pertemanan jejaring sosialnya. Perkenalan itu berlanjut sampai keduanya menjalin hubungan asmara.
Bahkan sepasang kekasih tersebut, singkatnya telah melakukan hubungan terlarang di luar nikah. Yang pada akhirnya Yn sekarang tengah hamil 8 bulan. Terkait hal itu, akhirnya Yn meminta pertanggungjawaban dari HKN kekasihnya.
Yn menceritakan, ketika HKN dimintai pertanggungjawaban saat kandungannya berumur sekitar 1 bulan tepatnya 3 Oktober 2020 silam, bertempat di Perum Sentosa Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, HKN malah memaksa Yn untuk menggugurkan kandungannya.
Karena merasa dalam tekanan dan ancaman, akhirnya Yn mengikuti keinginan HKN. Dengan berat hati Yn meminum obat dari seseorang yang dibeli dari salah satu tempat praktek aborsi.
Setelah meminum obat berbentuk kapsul tersebut, efeknya, setiap dua jam perut Yn merasa sakit dan mengeluarkan darah dari Kemaluan. Karena Janin dalam kandunganya kuat, Yn hanya mengeluarkan sedikit darah. Akhirnya Janin dalam kandungan tetap bertahan hingga delapan bulan.
Merasa dibohongi atas pertanggungjawaban terkait Janin yang dikandungnya, Yn melaporkan HKN ke Polres Boyolali dengan laporan aborsi. Surat tanda laporan Yn dengan nomor : 97/III/2021/Reskrim. Tertanggal 25 Maret 2021.
Yn berharap, dari Polres Boyolali bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
”Permasalahan saya sudah berlarut larut. Bahkan dari pihak keluarga HKN tidak pernah ada itikad baik, agar HKN menikahi saya dan bertanggung jawab. Memang saya orang tidak mampu, tapi saya sebagai Warga Negara Indonesia berhak mendapat perlakuan hukum yang sama, saya minta hukum ditegakkan,” ujarnya kepada awak media, pada Sabtu (17/4).
Sementara Kanit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA_red) Iptu Widodo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami prosesnya.
Demi mendapatkan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, Yn juga melaporkan HKN Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPM_red).
Untuk menindak lanjuti laporan Yn, Unit Pelaksana Teknis (UPT_red) DPPPAPM melakukan pemanggilan terhadap HKN, namun panggilan tersebut diabaikan. Sehingga, Anwar selaku perwakilan UPT DPPPAPM, akan melakukan pemanggilan kedua terhadap HKN. (AVID/r)