Tiga Tersangka Pengadaan Proyek HP Fiktif Di Kemendagri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakpus

1752

dutapublik.com, JAKARTA – Tiga tersangka kasus penipuan pengadaan handphone di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 16 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti mengatakan, Ketiga terdakwa atas nama Imam Akbar yang merupakan pegawai Kemendagri yang berpura-pura sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irma Herlina Sulistio dan Hambali Arief Yusuf.

“Setelah terdakwa Irma Herlina Sulistio berkenalan dengan terdakwa Imam Akbar yang bekerja di Kemendagri dan kemudian Irma Herlina Sulistio mengajak Imam Akbar untuk bekerja sama seolah-olah ada proyek pengadaan handphone di Kemendagri dengan cara terdakwa Irma Herlina Sulistio meminta kepada terdakwa Imam Akbar untuk membuat purchase order atau PO terkait proyek pengadaan hanphone seolah-olah ada di Kemendagri dengan keuntungan akan diberikan oleh terdakwa Irma kepada Imam Akbar,” kata Suwarti dalam dakwaannya.

Suwarti menambah, Imam Akbar kemudian menyetujui tawaran tersebut dan langsung membuat PO dengan menggunakan kop surat Kemendagri. Selanjutnya, terdakwa Irma langsung menemui Hambali Arief Yusuf untuk menawarkan proyek pengadaan tersebut.

Kemudian Hambali mencari perusahaan dan bertemu dengan Agustin Herawati dari PT Tri Capital Investama untuk menawarkan proyek kerja sama pengadaan HP fiktif tersebut.

“Kemudian Hambali Arief Yusuf mengatakan bahwa pembayaran handphone di Kemendagri dilakukan selama tiga bulan kemudian terdakwa Imam akbar menerbitkan PI dengan mendapatkan surat kop Kemendagri,” ungkap Suwarti.

Saksi korban Agustin kemudian menyetujui kerja sama tersebut dan menerima pesanan pertama pada tanggal 9 Februari 2023 sebanyak 13 PO dengan berupa 104 IPhone 13 Pro Max dengan nilai sekitar 2 miliar lebih, sebanyak 525 unit handphone Samsung Galaxyi Z Flip dengan berita acara serah terima dengan menggunakan kop Kemendagri yang ditandatangani oleh Imam Akbar.

“Kemudian terdakwa Imam Akbar menyerahkan handphone kepada terdakwa Irma dengan upah yang didapatkan sebesar 200 juta rupiah dari Irma Herlina,” ungkapnya.

Menurut Suwarti, untuk meyakinkan PT Tri Capital Investama, terdakwa Irma melakukan pembayaran atas PO ke 1 sebesar Rp. 2.504.235.000 dan PO ke 2 sebesar Rp. 2.939.882.385 dengan menggunakan rekening bank BCA atas nama Dicki Marela FA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, pada pembayaran ketiga yang sudah jatuh tempo, terdakwa Irma hanya membayarkan sebagian harga HP yang telah diserahkan oleh PT Tri Capital Investama.

“Kemudian terhadap PO yang ke 3 yang telah jatuh tempo terdakwa Irma melakukan pembayaran sebesar Rp 1.309.882.385 yang dikirimkan melalui bank BCA atas nama Dicki Marela FA. Sehingga terdapat kekurangan yang belum dibayarkan Rp 1.620 miliar dan PO ke 4 sebesar Rp 8,809 miliar,” jelasnya.

Setalah adanya tunggakan tersebut, Agustin kemudian mendatangi kantor tersangka dan bertemu dengan salah satu Kasubdit yang merupakan atasan terdakwa Imam Akbar bernama Handayani dan mengetahui bahwa tersangka bukanlah PPK di Kemendagri.

“Dari pertemuan tersebut diketahui apabila Kemendagri tidak memiliki proyek pengadaan handphone. PO adalah fiktif dan terdakwa Imam Akbar bukanlah merupakan PPK di Kemendagri,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau ke dua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu untuk tersangka Irma dikenakan pasal tambahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *