dutapublik.com, KARAWANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintah daerah. Kali ini, OTT dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sebelas orang lainnya. Mereka yang turut diamankan antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan HM Yulian Akbar, sejumlah ajudan, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak rekanan swasta.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita beberapa unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) yang akan digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Fadia Arafiq dan pihak-pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada pagi harinya untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fadia Arafiq diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa Fadia Arafiq diduga merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Bupati pada tahun 2022 dan diduga terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan temuan awal KPK, aliran dana tersebut antara lain disebutkan mengalir kepada Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Ashraf Abu (suami Bupati) Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraf (anak Bupati) Rp4,6 miliar, Mehnaz NA (anak Bupati) Rp2,5 miliar, serta Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB sebesar Rp2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan dana lainnya sekitar Rp3 miliar.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Pihak-pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi bukti awal dalam proses penanganan perkara. (Endang Andi)





