dutapublik com, MANADO – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut diam-diam berhasil mengamankan SK pengedar sabu ilegal 40,18 gram.
Operasi senyap yang dilaksanakan tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (33),warga Minahasa Utara (Minut) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Hal ini terungkap dalam konfensi pers bertempat di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
“Tersangka (telah) diamankan oleh Tim pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Pada saat dikembangkan, di tangan tersangka ada barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” beber Kabidhumas Iis Kristian
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta. “Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna
Modus operandinya, ketika barang dikirim, seseorang diutus untuk menjemputnya. Namun, harus sesuai arahan J untuk kemudian diserahkan kepada orang yang mengutus,” ungkapnya.
Polda Sulut menghimbau kepada masyarakat agat berhati-hati apabila disuruh atau disewa menjemput barang yang tak jelas wujudnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba.
“Polda Sulut tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba. “Say no to drugs.”
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh timnya. “Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” ujarnya.
Atas pengungkapan ini, tersangka SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kuncinya. (Effendyviskandar)





