dutapublik.com, JAKARTA – Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berhasil mengamankan buronan kasus Penipuan berinisial FS, terpidana kasus penipuan secara berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan hukum, (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, Terpidana FS telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
“Terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” Kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Ia mengaku, usai melakukan penangkapan, terpidana kasus penipuan secara berlanjut tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) guna melengkapi administrasi untuk mengeksekusi FS.
“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Ungkapnya.
Menurutnya, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Nando)


