dutapublik.com, JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berhasil mengamankan dua orang buronan. Kedua buronan tersebut merupakan terpidana dalam kasus penghinaan dan kasus narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, kedua terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut berinisial PLL dalam kasus penghinaan dan DS terkait kasus Narkoba.
“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan Penjara, sedangkan DS dijatuhi hukuman penjara selama 9 sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).
Ia mengaku, PLL terlebih dahulu ditangkap pada Selasa, 11 Februari 2025 di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ia kemudian langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi.
“Pada pukul 17.40 WIB, PLL dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Pukul 19.00 WIB, PLL dibawa menuju Lapas Salemba untuk dilakukan eksekusi. Saat proses pengamanan,” Ungkapnya.
Sementara DS merupakan salah satu dari 4 tahanan kasus narkoba yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2015. ia berhasil diamankan di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat Pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi,” ungkapnya.
Syahron menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Nando)


