Unggah Poto Bugil Mahasiswa, ARM Diciduk Satreskrim Polres Majalengka

1123

dutapublik.com, MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus Muat Kesusilaan Dengan Konten Pornografi yang terjadi pada Desember 2021.

“Satreskrim telah mengamankan tersangka berinisial ARM beserta barang buktinya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, pada Sabtu (18/2).

Dikatakan Edwin Affandi, pelaku ARM melakukan perbuatan tersebut dengan cara menyebarluaskan poto tanpa busana korban dan keempat teman korban yang diedit blur pada bagian wajahnya didapati sedang berada di kamar mandi.

“Yang mana kejadiannya tersebut terjadi saat pelaksanaan KNM (Kerja Nyata Mahasiswa) yang diviralkan oleh pelaku di website,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, lanjut Edwin Affandi, pelaku ARM diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berupa muatan konten pornografi.

“Kasus Muat Kesusilaan Dengan Konten Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik,” terangnya. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *