Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Ciduk 3 Pemain Narkoba Di Desa Kubang Jaya

416

dutapublik.com, KAMPAR – Senin (28/3) sekira pukul 18.00 WIB di Perumahan Geriya Setia Persada Jalan Teropong Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan tiga orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KR (33) warga Jl Teropong Perum Griya Bumi Arengka Kel. Sidumulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekan baru, BA (45) warga Jl. Paus Gg Arwana No. 02 Rt. 003 Rw. 020 Kel. Tangerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan SH (40) warga Perum Kualu Berkah Indah Blok C1 No. 14 Rt. 003 Rw. 002 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.

Dari penangkapan ke tiga pelaku pihak polisi mengamankan barang bukit 1(satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone samsung A03 biru, 1 helai jaket lengan panjang warna biru abu abu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Xeon, 1 (satu) unit Hp merk Strawberry, 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motot Merk Mio Soul yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Telan 20 Miliar, DPD KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Katering Pemda Lamtim Ke Kejari Setempat

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (28/3) sekira pukul 18.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu KR pada saat mau transaksi narkoba di depan perumahan, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam kantong jaket digunakan oleh pelaku KR.

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku KR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari temannya yaitu BA serta kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BA.

Baca Juga:  Suami Istri Jadi Bandar, 47,90 Gram Sabu Dan Uang Ratusan Juta Disita

Setelah pelaku BA ditangkap dan dilakukan introgasi BA mengakui bahwa narkotika sabu tersebut di dapat dari SE. Mengetahui hal tersebut tim Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan kembali penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku SE.

Dalam introgasi terhadap pelaku SE mengakui bahwa telah menjual 1 satu paket narkotika jenis sabu kepada BA serta narkotika sabu tersebut diperoleh dari KJ (DPO)

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *