Duta Publik

Upaya Pergantian Dua Anggota BPD Cengkong Purwasari Tabrak Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017

682

dutapublik.com – KARAWANG Pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentunya tidak serta merta dilakukan namun harus melalui berbagai proses dan tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari, diduga kuat telah terjadi upaya pergantian dua anggota BPD dengan tidak melalui prosedur yang benar.

Menurut Asep Edi alias Asep Bandung, anggota BPD Cengkong merangkap Ketua yang mengaku menjadi korban konspirasi ini sangat heran dengan upaya-upaya pihak yang tidak senang terhadap dirinya. Bahkan kata Asep Bandung selaku anggota BPD yang mewakili Kedusunan Dapur Areng banyak ditemukan cara-cara kotor yang tidak sesuai regulasi oleh pihak yang kontra dengannya.

Contohnya yaitu ketika ada Musyawarah Dusun (Musdus) di Kedusunan Dapur Areng ia selalu objek yang akan diganti tidak mendapat undangan sama sekali.

“Saya taunya ketika ada yang memberi info soal Surat perintah dari Kades Cengkong kepada Kadus Dapur Areng untuk melaksanakan Musdus tanggal 7 April 2021 namun diundur ke tanggal 9 April. Kades memerintahkan Kadus Dapur Areng untuk melakukan Musdus pemberhentian anggota BPD,” ujar Asep kepada dutapublik.com, Minggu (12/4).

Selaku Ketua BPD yang sah, Asep mengaku sangat keberatan dengan upaya penggulingan dirinya dari jabatannya karena ia merasa bekerja sesuai tupoksi dan aktif bekerja mengawasi pemerintahan desa.

“Saya masih aktif menjabat sebagai BPD dari Dusun Dapur Areng. Kenapa anggota BPD yang tidak aktif dipermasalahkan ada apa. Hampir 70 persen anggota BPD tidak aktif bekerja mengawasi Pemerintah Desa kok dibiarkan saja lalu kenapa saya yang rutin mengawasi Pemerintah Desa malah mau dikudeta,” ucapnya.

Lebih anehnya lagi kata Asep, waktu Musdus yang dipimpin Kadus Dapur Areng ia menyaksikan langsung di forum tersebut sudah ada kandidat dua orang yang akan menggantikan dirinya dan Sdr Priyadi Imansah.

“Entah saya sendiri atau dua orang yang mau diganti saya kurang paham. Yang pasti ada dua kandidat untuk pengganti BPD yang aktif bekerja,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa upaya penggantian anggota BPD di Dusun Dapur Areng jelas tertuju kepadanya dan juga kepada Sekretaris BPD Sdr. Priyadi Imansyah.

(Sekretaris BPD Cengkong Priyadi Imansyah)

Ia mengaku bingung dengan tingkah Kadus yang diperintah Kades. Bahkan kalau mau jujur kata dia, Kades Cengkong sudah menyalahi wewenang karena di dalam Perbup no 74 tahun 2017 BPD tentang Petunjuk Tata Cara Pengisian Anggota BPD, anggota BPD bisa diberhentikan kalau meninggal, mundur dan diberhentikan.

“Untuk yang diberhentikan ada beberapa poin yang menjadi prasyarat semacam tidak hadir rapat BPD sebanyak 6x berturut-turut, juga bilamana tidak hadir secara absensi selama 6 bulan berturut-turut. Jelas saya tidak merasa masuk sebagai kategori yang layak diberhentikan,” tegasnya.

Bahkan kata Asep Bandung, proses pemberhentian dirinya juga melanggar Perbup Nomor 74 Tahun 2017 dimana dalam pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kades.

Asep Bandung menegaskan bahwa selama ini BPD Cengkong belum pernah melakukan musyawarah internal BPD terkait penggantian Anggota BPD Kedusunan Dapur Areng. “Kami tidak pernah rapat mengenai penggantian anggota BPD Kedusunan Dapur Areng tau-tau Kades memerintahkan Kadus melakukan Musdus. Ini kan sudah gak benar secara aturan,” jelasnya.

Sementara itu Kades Cengkong, Santo, mengaku belum pernah menerima tembusan hasil rapat BPD Cengkong terkait pemberhentian anggota BPD Kedusunan Dapur Areng. “Sampai sekarang tidak ada tembusan terkait musyawarah internal pergantian BPD,” ucap Santo.

Namun Santo mengira kalau musyawarah BPD tidak mungkin dilakukan karena yang dipermasalahkan adalah Ketua BPD dan Sekretaris BPD Sdr Priyadi. “Masa mau diberita acarakan oleh mereka juga,” ucapnya.

Santo menegaskan bahwa surat perintahnya kepada Kadus untuk melaksanakan Musdus hanya meneruskan surat dari Camat.

Ia juga menerangkan bahwa awalnya masyarakat buat surat ramai-ramai yang diteken oleh semua rt rw dan kadus yang ditujukan ke dpmd. “Kayaknya seperti itu skenarionya. Lalu DPMD buat surat ke camat dan camat ke kades lalu kades ke kadus. Lalu kadus kumpulkan masyarakatnya,” ucapnya.

Santo juga menerangkan bahwa dalam Musdus tersebut ada dua opsi keputusan yaitu pertama menetapkan kembali anggota BPD yang masih menjabat dan memberhentikan anggota BPD dan mengganti dengan anggota BPD yang baru.

“Jadi belum tentu anggota BPD yang menjabat digantikan, kan ada opsi menetapkan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya Kadus Dapur Areng, Marta mengaku bahwa proses penggantian BPD Dusun Dapur Areng tidak sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2017. Namun ia tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan perintah Kades Cengkong.

Marta juga menerangkan bahwa saat ia menanyakan hal ini kepada Kades Cengkong, jawabannya karena tidak ada anggaran untuk melaksanakan tahapan sesuai regulasi. “Ia tidak sesuai Perbup 74 tahun 2017 karena kata Kades tidak ada anggarannya,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!