Usai Presiden Keluarkan Perintah Investasi Bodong Harus Dibasmi, Polda Metro Tingkatkan Kasus OSO Sekuritas Ke Penyidikan

492

dutapublik.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya seluruh kasus Investasi bodong mandek yang dikuasakan ke LQ Indonesia Lawfirm selama 2 tahun di Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Lawfirm giat memperjuangkan aspirasi masyarakat korban investasi bodong sehingga tanggal 20 Januari 2022, Presiden Jokowi turut mengeluarkan perintah agar Investasi Bodong di basmi oleh pemerintah.

Dalam keterangan Pers realesenya, Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menjelaskan sejak upaya vokal dan frontal yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm beserta tim rekanan LQ, seluruh kasus mandek investasi bodong di Mabes, Polda Metro Jaya dan di daerah-daerah jalan kembali, bahkan menunjukkan perkembangan berarti.

“Setelah sebelumnya LP Mahkota dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari dinaikkan ke penyidikan dengan SPDP (Surat perintah dimulai penyidikan) No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022. Kali ini giliran kasus dugaan penipuan, penggelapan, pidana pasar modal dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan Hasanudin Tisi, dkk melalui PT OSO Sekuritas dinaikkan ke status penyidikan dengan terbitnya SPDP No B/1253/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2022,” terang Alvin Lim, Sabtu (29/1).

Alvin Lim menabahkan, perkembangan positif yang ada saat ini perlu diapresiasi sepenuhnya.

“Terima kasih kepada segenap jajaran Polri yang sudah mau mendengar aspirasi masyarakat khususnya korban investasi bodong sehingga penantian para korban setidaknya membuahkan hasil positif. Mohon agar keberanian Polri untuk Presisi berkeadilan dan menolak segala bentuk KKN dari Pelaku Investasi bodong agar tidak menghambat penegakkan hukum,” kata Alvin Lim.

“Kami dari LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kapolri dan segenap pimpinan Polri yang mana telah terasa perubahan positif khususnya dalam kasus penegakan hukum di Investasi bodong. Dengan terjeratnya nama Raja Sapta Oktohari di dua perusahaan investasi berbeda, Presiden Jokowi diharapkan mendengar aspirasi masyarakat dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketum KOI agar sebagai Terlapor dapat memenuhi dan konsen dalam perkara hukum yang menjerat dirinya.”

Para korban OSO Sekuritas yang memberikan kuasa ke LQ melalui Hotline LQ 0817-9999-489 menerangkan bahwa mereka diiming-imingi instrument Repo dengan bunga tetap, yang mana ada jaminan saham sebagai collateral. Namun, nyatanya uangnya tidak dikembalikan dan jaminan repo sahamnya pun diambil oleh para pelaku tanpa seizin korban.

Salah satu Korban Investasi bodong yang berinisial A mengatakan ia masuk ke OSO Sekuritas karena ada nama besar OSO sebagai pengusaha dan jadi jaminan reputasi membuatnyapercaya. Juga ada Raja Sapta Oktohari di dalam perusahaan, membuatnya makin yakin.

“Namun ternyata bukan hanya gagal bayar, jaminan saham repo saya juga lenyap padahal di rekening RDN atas nama saya. Saya merasa terdjolimi. Setelah berkali-kali saya ditelpon langsung oleh Raja Sapta Oktohari dan dijanjikan akan dibayar, ternyata hanya janji palsu, tak ada pelaksanaan,” ujarnya.

“Sekarang saya ikhlaskan uang saya hilang, yang penting para pelaku ditahan dan diproses hukum saja. Percuma jika tidak ada itikad baik dan cuma besar di PHP saja,” tandasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *