Blokir Akun Pengguna Secara Sepihak, PT TRIV Justru Laporkan Nasabahnya Ke Polda Metro Jaya

4

dutapublik.com, JAKARTA – Perusahaan TRIV, platform jual beli dan investasi aset digital yang berada dibawah naungan PT Tiga Inti Utama (TRIV) diduga melakukan kriminalisasi terhadap nasabahnya. Dugaan tersebut berujung hingga pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pengancaman.

Salah satu pengguna TRIV berinisial RK melalui kuasa Hukumnya, David Marbun mengatakan, kliennya dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum TRIV bernama Marganda Tua Tampubolon ke Polda Metro Jaya terkait somasi yang dikirim ke perusahaan tersebut.

“Kami sudah dua kali mengirimkan somasi ke PT TRIV meminta penjelasan atas tuduhan yang tidak berdasar kepada klien kami dan meminta bukti yang dituduhkan oleh PT TRIV kepada klien kami. Tapi, justru klien kami di laporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai salah satu kuasa hukum PT TRIV ke Polda Metro Jaya,” Kata David di Jakarta, Senin (20/7/2026).

David menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika akun kliennya tiba-tiba diblokir secara sepihak oleh TRIV tanpa ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh RK. Pihaknya kemudian mengirimkan somasi kepada perusahaan jual beli dan investasi aset digital namun hingga saat ini tidak pernah diberikan penjelasan.

Bukannya memberikan penjelasan, ia melanjutkan, Kliennya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perorangan yang mengaku sebagai salah satu kuasa hukum TRIV. Anehnya, laporan tersebut dibuat berdasarkan somasi yang dikirimkan oleh pihaknya kepada TRIV.

“Melalui Somasi II, kami mendesak OJK segera bertindak selaku regulator. Ini berbahaya bagi masyarakat selaku konsumen. Akun diblokir, dan kini klien kami justru dilaporkan ke polisi,” ujar David.

Untuk itu, berencana akan mengirimkan somasi kepada OJK dan meminta agar OJK menjalakan tugas dan fungsinya, melindungi kliennya sebagai konsumen serta memeriksa dan mengawasi perusahaan TRIV dan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku akan terus berjuang membela hak-hak kliennya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum untuk membela hak dan kepentingan klien, baik melalui gugatan terhadap TRIV maupun langkah hukum lain yang diperlukan. Termasuk terhadap oknum yang melaporkan klien kami tanpa bukti,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum TRIV, Umar Musa Sembiring hingga saat ini belum memberikan keterangan mengenai alasan Perusahaan melakukan pemblokiran akun milik nasabahnya tersebut dan terkait dengan laporan ke Polda Metro Jaya, sejak dikonfirmasi pada hari Rabu, 15 Juli 2026.

Ia juga enggan memberikan penjelasan mengenai alamat lengkap kantor TRIV. Berdasarkan informasi pada situs resmi TRIV, alamat surat-menyurat perusahaan tercantum sebagai PT Tiga Inti Utama, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, SCBD, Jakarta Selatan 12190, dengan nomor telepon (021) 4020-0828. Namun, menurut keterangan sejumlah saksi, alamat tersebut tidak pernah ada. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *