Viral: Dugaan Setoran Rp 60-65 Juta Per Ekskavator Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Di Batang Natal

191

dutapublik.com, MADINA – 18 Maret 2025  Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, terus meningkat tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian. Hasil investigasi dan informasi yang dihimpun dari masyarakat menunjukkan bahwa tambang ilegal ini semakin menjamur di berbagai desa, termasuk Desa Tombang Kaluang, Sipogu, Aek Olbung, Kelurahan Muara Soma, Tombang Tano, Ampung Siala, Jambur Baru, Muara Parlampungan, serta Desa Lubuk Samboa.

Berdasarkan keterangan warga, alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal ini diduga dimiliki oleh sejumlah individu berinisial S, BOL, U, OC, P, P, I, dan O, serta beberapa lainnya. Mereka mengaku harus menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 60–65 juta per ekskavator sebagai “payung keamanan.” Setoran ini diduga diberikan melalui individu berinisial LB dan JN.

Seorang tokoh masyarakat dari Kelurahan Muara Soma menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas PETI yang semakin tak terkendali.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari tambang ini. Namun, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah harus mengkaji dampak serta risikonya terhadap masyarakat di hilir sungai yang kerap terdampak bencana akibat aktivitas pertambangan liar ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai negara hukum, aparat kepolisian, baik di tingkat Polres Mandailing Natal maupun Polsek Batang Natal, tidak boleh tinggal diam.

“Perlu dilakukan penyelidikan terkait dugaan setoran bulanan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana akibat aktivitas ilegal ini,” tambahnya.

Aktivitas PETI ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Selain itu, para penambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksinya tidak main-main: ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan setoran dan tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Batang Natal. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *