Wakili Aspirasi Nasabah ASN, GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan Sambangi Kantor Cabang Bank BJB

846

dutapublik.com, KUNINGAN – Sejumlah Barisan Masyarakat Kuningan yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) DPC Kabupaten Kuningan, pada Selasa (23/5) lalu, menyambangi kantor cabang bank bjb Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan maksud menyampaikan sejumlah aspirasi nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah kerja pemerintah Kabupaten Kuningan.

Pasalnya, banyak ASN yang mengeluhkan, bahwa sebagian dananya berupa 3 kali angsuran pada saat awal akad kredit, rata-rata berjumlah kurang lebih sekitar Rp10 juta rupiah, diblokir oleh bank bjb, dengan alasan untuk mengantisipasi bilamana terjadi kemacetan angsuran. Padahal, gaji para ASN Kuningan, setiap bulannya selalu masuk  ke rekening mereka yang ada di bank bjb (payroll) dan sangat tidak realistis apabila alasannya takut terjadi kemacetan.

Ketua GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan H. Otong Bakri, disela-sela audiensi resmi di aula bank bjb KC Kuningan, mempertanyakan payung hukum bank bjb yang berani melakukan pemblokiran uang angsuran nasabah ASN yang melakukan pinjaman kredit di lembaga keuangannya.

“Sementara, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, melalui peraturan turunannya, yakni Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Pasal 12 Ayat 1, jelas-jelas dengan tegas melarang lembaga keuangan manapun melakukan pemblokiran atau penyitaan simpanan nasabah dengan alasan apapun, sementara nasabah yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Kepolisian Maupun Hakim.”

“Terlebih lagi, Lembaga Keuangan tersebut juga tidak pernah mengantongi izin tertulis dari Pimpinan Tertinggi Bank Indonesia, sebagai pemangku kebijakan dan sekaligus sebagai landasan bank dalam mengambil kebijakan secara internal yang berkaitan dengan pemblokiran atau penyitaan simpanan nasabah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaaan tersebut, Manajer Konsumer bank bjb KC Kabupaten Kuningan Rafik, melalui Legal bank bjb menyampaikan, bahwa dasar mereka melakukan pemblokiran tersebut, yakni karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pada saat awal kredit, diri.

“Kesepakatan itu merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak sebagaimana yang tertuang di dalam KUHperdata, Pasal 1338 Jo 1320,” jawabnya.

Namun, Rafik, meyakini bahwa uang blokiran tersebut tetap aman berada di bank bjb, meskipun kalau dicek di ATM tidak ada, di Mobile Banking tidak akan ada.

“Namun, bilamana nasabah ASN melakukan print out rekening koran atau print out buku tabungan mereka, pasti sejumlah uang yang diblokir tadi pasti ada,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan Gunawan, menyampaikan, bagaimana kalau sebagian nasabah ASN pada saat diprint out buku tabungan atau rekening korannya, ternyata sejumlah uang blokiran tersebut memang tidak ada.

Keterangan Gambar 2: GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan

“Apa jaminannya bahwa sejumlah simpanan blokir dari angsuran kredit mereka aman disimpan di bank bjb? Apakah ada regulasi BI yang mengatur secara eksplisit terkait simpanan blokir tadi agar tidak terjadi opini yang berkembang bahwa dana tersebut diduga digulirkan oleh bank bjb melalui produk-produk kredit bank bjb, mengapa tidak?.”

“Kalau rata-rata simpanan blokir kurang lebih 10 juta rupiah dikali 10 ribu ASN, berarti rata-rats uang blokiran nasabah ASN sekitar 100 miliar. Kalau seandainya ini digulirkan melalui kredit umum dengan estimasi 13% per tahun, berarti keuntungan bunga yang diterima oleh bank sekitar 1 miliar per bulan. Bukankah itu angka yang sangat fantastis?,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan orang nomor 2 di GRIB Jaya Kabupaten Kuningan tersebut, bank bjb tetap berpendapat sama.

“Kami, tetap menjamin, bahwa dana tersebut aman ada di kami. Kalau memang ada yang saldo terblokirnya tidak muncul, silahkan dampingi oleh rekan GRIB, nasabahnya agar nanti kami cek apa kendalanya sampai tidak muncul saldonya,” jelasnya.

Di samping tabungan blokir nasabah ASN, Organisasi Kemasyarakatan Asuhan H. Hercules ini pun melalui Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (Kabid OKK) Ahyan, menanyakan terkait pengembalian asuransi nasabah ASN yang tidak terpakai, karena telah dilunasi sebelum jatuh tempo kredit berakhir.

“Meskipun kejadian pelunasan dipercepat seperti ini sering dilakukan oleh para ASN pada saat kredit mengulang, namun restitusi asuransi tidak pernah mereka terima dari lembaga asuransi. Konon bank bjb yang sebagai pemegang polis asuransi secara Bank Clause, tidak pernah memberikan salinan polis kepadah nasabah yang notabenenya sebagai pembayar premi. Sehingga, nasabah ASN tidak bisa secara mandiri menanyakan perihal pengembalian preminya tersebut ke kantor asuransi, apalagi kantor asuransinya pun nasabah tidak pernah tahu, baik nama maupun domisili kantornya.”

“Sementara, amanat Undang-Undang Asuransi, bilamana nasabah asuransi melakukan klaim, itu tidak boleh melebihi dari 30 hari kerja proses pengembaliannya. Kenyataannya, sampai ada yang sudah bertahun-tahun pengembalian sisa asuransi tidak pernah nasabah ASN terima. Sementara, pada saat ditanyakan oleh nasabah yang bersangkutan, bank bjb selalu memberikan jawaban, nanti sedang diperoses oleh pihak asuransi, dan bagian divisi asuransi bank bjb KC Kuningan hanya menyarankan, apabila ada nasabah yang seperti itu, harap dibawa saja ke kantor, supaya nanti bisa dicek sudah ada pengembalian asuransinya atau belum,” paparnya.

Tidak puas dengan Jawaban dan sikap dari bank bjb KC Kabupaten Kuningan, GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan, tetap akan terus mengawal permasalahan ini sampai terakomodirnya aspirasi para nasabah ASN, sebagaimana yang ditegaskan oleh Koordinator Lapangan yang juga sebagai Kepala Bidang Lembaga dan Kepemerintahan GRIB Jaya DPC Kabupaten Kuningan Anton Sujarwadi.

“Kami akan terus mengawal permasalahan setiap inci dari aspirasi para ASN Pemkab Kuningan yang pinjaman kreditnya di bank bjb. Terlebih, kami juga akan mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, selaku ketua Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kuningan untuk segera berkoordinasi dengan unsur SKPD, agar segera merealisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan No. 800/2021.18/BKD, dan Juga amanat Kemenpan RB terkait pembatasan jumlah pinjaman yang boleh diajukan oleh ASN ke Lembaga keuangan, dan itu tidak boleh melebihi dari 60% Gaji Pokok.”

“Karena jelas-jelas akan berdampak terhadap kinerja si ASN yang bersangkutan, dan kami juga akan segera mendatangi Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, terkait batas maksimal pemberian Kredit yang tidak boleh melebihi dari 70%, dan akan mengawal juga permasalahan ini apabila tidak rampung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan ke ranah peradilan, apabila diperlukan,” pungkasnya. (Tengku Syafrudin dan Woto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *