dutapublik.com, CIANJUR – Para tokoh masyarakat Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur melakukan Audensi bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Gudang di Aula Desa setempat, Jumat, (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Audensi dilakukan mengingat kekhawatiran warga akan lambatnya Pemilihan Kepala Desa Antar waktu (PAW).
Hal tersebut dikatakan Atep Muhamad Sopyan, ia mengatakan bahwa pelaksanaan PAW di desa tersebut diduga janggal dan dikhawatirkan tidak akan terlaksana.
“Berbagai isu dari luar yang di dalamnya ada perangkat desa juga bahwa pelaksanaan PAW untuk Desa Gudang tidak akan dilaksanakan,” kata Atep.
Dengan adanya dugaan tersebut, sambung Atep maka dirinya mewakili warga untuk melayangkan surat agar melaksanakan PAW ke BPD.
“Saya meminta dimediasi oleh pihak Desa dalam hal ini Pjs untuk memberikan kepastian dan penjelasan kepada kami,” tandasnya.
Atep menyebutkan bahwa dari hasil mediasi atau musyawarah tersebut akhirnya BPD menjelaskan bahwa kegiatan PAW akan dilaksanakan pada bulan enam mendatang.
“Mudah-mudahan tidak melenceng dengan apa yang menjadi statemen beliau-beliau selaku pemangku jabatan sehingga nanti turunannya langsung ke panitia pelaksana,” ujarnya.
Kendati hasil mediasi sudah disepakati, namun Atep mengatakan bahwa mufakat yang disetujui masih bisa gagal total karena dikhawatirkan akan berbenturan dengan hajat kegiatan Pilkada serentak.
“Disepakati hanya saja masih bisa dikhawatirkan akan berbenturan dengan Pilkada serentak jadi timbul kekhawatiran dari masyarakat ini tidak akan terlaksana,” pungkasnya.
Atep berharap pemerintahan desa lebih cepat respon untuk menanggapi hal ini.
“Dengan terjadinya seperti ini kami berharap dari pihak desa pun bisa lebih quick respon dengan adanya kemelut atau sedikit keraguan dari masyarakat, jadi BPD lah yang harus lebih proaktif untuk menyampaikan berbagai hal kaitan dengan pergerakan pemerintahan desa gudang itu sendiri,” harapnya.
Sementara Ketua BPD Gudang, Ayi Daud mengatakan, bahwa dari hasil mediasi akhirnya warga paham bahwa BPD tetap mengacu kepada aturan.
“Jadi ada kesepakatan ada pemahaman dari warga bahwa BPD itu tetap beracuannya kepada aturan 6 bulan setelah Pjs diangkat itu akan ada pelaksanaan PAW. BPD menegaskan bahwa PAW akan tetap dilaksanakan sesuai tahapan,” ujar Ayo Daud.
“Tahapan-tahapannya itu di dua bulan sebelumnya yaitu di bulan empat dan lima jadi bulan enam itu mulai Musdes pemilihan, jadi itu sesuai karena kita sudah konsultasi dengan yang lainnya bahwa dua bulan itu tahapan-tahapan akan tetap terlaksana,” pungkasnya.
Disinggung mengenai keinginan warga yang ingin mempercepat pelaksanaan PAW, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW dalam waktu dekat terbentur dengan masalah anggaran.
“Keinginan warga ingin dipercepat tapi kita kan kembali ke masalah dana, karena saya sudah sampaikan ke warga yang ingin mempercepat silahkan saja kalau misalkan ada anggaran atau dana talang tapi kan mereka tidak siap, karena kan PAW beda dengan pemilihan umum anggarannya ada dari pemerintah kabupaten kalo ini kan mengandalkan PADes sedangkan PADes kita kan minim cuman ada satu yaitu dari DD siltap Kades,” tutupnya menerangkan. (Andri)





