Welly Yudiansyah Pengacara TB. Cahaya Terang Layangkan Surat Hak Jawab Kepada Media Dutapublik.com

1198

dutapublik.com, KARAWANG – Welly Yudiansyah, S.H., selaku Konsultan Manajemen Provinsi Program Rutilahu Aladin Jawa Barat tahun 2021 yang merangkap sebagai Pengacara dari TB. Cahaya Terang, melayangkan surat perihal Hak Jawab kepada redaksi media dutapublik.com, pada Senin (22/11).

Dalam Surat Hak Jawab dengan nomor: 22.11/SK.WL/HJ/2021 tersebut, Welly menjelaskan, bahwa dirinya sebagai advokat/pengacara yang berkantor di Welly Yudiansyah, S.H. & Partners, yang berkantor di komplek Tamansari Bukit Bandung Blok XIII No. 6 Kota Bandung, mewakili pemberi kuasa saudari Yuliana sebagai pemilik TB. Cahaya Terang.

“Berdasarkan pemberitaan di media online dutapublik.com tertanggal 8 Nobember 2021 tepatnya pukul 11.37 WIB dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kabid Rutilahu, 2 Aktivis Karawang Ini Lengkapi Berkas Ke Kejari Karawang, bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang menyebutkan diantaranya adalah:

1. Bahwa patut diduga dari adanya akibat bancakan ini penerima manfaat dirugikan karena kualitas dan kuantitas barang jadi berkurang,

2. Bahwa patutu diduga kecurangan yang dilakukan TB. Cahaya Terang sehingga penerima mafaat dirugikan akibat buruknya kualitas barang yang dikirim,

3. Bahwa patut diduga TB. Cahaya Terang yang secara terbuka mengirim barang-barang material tidak layak dan pastinya tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya.

Lanjut Welly, dari ke 3 (tiga) pernyataan tersebut di atas yang Ia kutip dari pemberitaan tersebut terdapat kejanggalan terutama pada poin 3 (tiga) yang dengan jelas menyebutkan kata pastinya seolah olah apa yang telah disebutkan oleh Saudara Robert sudah Incraht (putusan PN untuk kasus Perdata, yang telah berkekuatan hukum) bahwa TB. Cahaya Terang sudah melakukan kecurangan seperti yang dimaksudkan.

“Di samping itu juga ada ketidaksesuaian antara judul dengan isi dari berita yang seolah olah lebih mengupas tentang kesalahan/kekurangan yang telah dilakukan oleh TB. Cahaya Terang, bukan pada pokok pembahasan Mantan Kabid Rutilahu sesuai dengan judulnya.”

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, telah dilakukan Stock Opname pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 dan 10 November 2021 dan telah dituangkan dalam Berita Acara yang pada intinya dari total 75 penerima manfaat dari Desa Dayeuhluhur menyatakan bahwa penerimaan barang yang telah dikirimkan oleh TB. Cahaya Terang telah sesuia baik kuantitas ataupun kualitasnya.” ungkapnya.

Menurut Welly, Jurnalis/editor berita di atas telah memasukan opini pribadinya ke dalam judul maupun isi berita.

“Untuk itu kami sebagai penasihat hukum dari TB. Cahaya Terang meminta dutapublik.com untuk segera merevisi judul dan isi berita tersebut yang telah menyampaikan fakta yang keliru. Sebagai bahan koreksi lainnya, kami juga akan meneruskan atas pemberitaan yang kami anggap tidak berbasis data ini kepada Dewan Pers.”

“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, terima kasih kami ucapkan,” jelas Welly dalam surat Hak Jawab yang ditandatanganinya itu. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *