Wisata Industri Mampukah Mengangkat Usaha Mikro Kecil Di Kabupaten Bekasi?

404

dutapublik.com, BEKASI – Setiap Upaya yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam berbagai hal agar terciptanya kemajuan di daerah tersebut adalah amanat undang-undang yang harus diemban oleh pemerintah Daerah sebagai regulator.

Hal nya dengan program wisata Industri di Kabupaten Bekasi yang kelihatannya sedang berjalan seiring dengan banyak permintaan wisatawan dari luar kabupaten Bekasi yang ingin ikut dalam program wisata berbasis Industri tersebut.

Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi Jhon Sony berpendapat bahwa Pada Tataran konseptual yang diperkuat oleh surat edaran Bupati Nomor 42/Dispar/2023 Tentang Partisipasi dan Dukungan Penyelenggaraan Wisata Industri di Kabupaten Bekasi bahwasanya pengembangan wisata industri ini disamping sebagai bagian dari kearifan lokal Bekasi sebagai daerah Industri, jelas kegiatan ini sangat menarik dan perlu dukungan dari semua stakeholder, perusahaan industri berbasis manufaktur dan komponen harus membuka diri dan mendukung surat edaran Bupati tersebut.

Karena kegiatan ini dirasakan sangat strategis apabila Dinas Pariwisata dalam hal ini sebagai Provider mampu mengemasnya, meracik dan mengembangkan hingga program wisata Industri yang serat edukatif ini mampu mengangkat ekonomi masyarakat di Kabupaten Bekasi, terutama usaha mikro kecil. Karena kembali lagi pada tataran konseptual bahwa Wisata Industri harus hadir sebagai trigger yang bawa solusi alternatif ditengah lesu nya geliat usaha mikro kecil dalam mengekspansi hasil produknya.

“Saya yakin banyak keinginan dari beberapa pelaku usaha mikro berbasis kuliner berharap program wisata industri ini dapat menyentuh dan memberikan akses kepada mereka sebagai bagian dari tempat yang dikunjungi, termasuk ke beberapa pelaku usaha mikro kecil lainnya. Akan tetapi seiring dengan program yang sedang berjalan ini hendaknya bak gayung bersambut, pelaku usaha mikro kecil harus berbenah diri membuat Sentra yang diharapkan bisa masuk dalam rundown acara sebagai tempat yang patut dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Pemkab Bekasi sebagai Regulator dan Dinas Pariwisata sebagai Provider hendaknya membuat standar operasional Prosedur (SOP) terkait kegiatan ini. Disamping uji tingkat kelayakan kepada operator yang sudah diputuskan dan ditunjuk karena memenuhi syarat sebagai pelaksana kegiatan Wisata Industri, Perlu adanya SOP muatan dari Provider yang harus dimasukan dalam setiap Rundown acara tersebut, yang mengangkat kearifan lokal masyarakat kabupaten Bekasi dimana usaha Mikro kecil menjadi irisannya seperti Mengunjungi Gedung Juang Bekasi, serta mengunjungi tempat Wisata Lokal yang ada di kabupaten Bekasi perlu di jadikan pertimbangan sebagai muatan dari Provider yang wajib dimasukan dalam rundown acara tersebut.

Senada, Gunawan selaku pencetus wisata lokal Kawung Tilu berharap kehadiran wisata industri yang digagas oleh pemerintah kabupaten bekasi dapat memberikan direct terhadap wisata lokal dan pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Bekasi. Dengan memasukan wisata lokal menjadi irisan rundown paket wisata industri untuk disinggahi.(Rahmat).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *