YPPKM Kecewa Dengan Kinerja Inspektorat Tanggamus, Berkas LHP Kasus PLTS Masih Parkir Di Meja Inspektur 

299

dutapublik.com, TANGGAMUS – Untuk memastikan LHP kasus PLTS di tiga Pekon Kecamatan Pematang Sawa, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) bersama rombongan jurnalis Tanggamus mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Tanggamus, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, menyatakan bahwa berkas LHP kasus PLTS Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah telah sampai di meja kerja Sekretaris Daerah Tanggamus. Hal itu disampaikan Gustam pada awak media sekitar satu Minggu yang lalu

Adapun maksud dan tujuan dari Ketua YPPKM bersama awak media mendatangi Sekretaris Daerah Sekda Tanggamus untuk memastikan informasi tersebut. Namun sayang seribu kali sayang setelah mendapatkan keterangan dari pegawai yang bekerja di Sekretariat Daerah menyatakan bahwa berkas LHP PLTS tersebut belum sampai ke Meja kerja Sekda.

Karena merasa ada kejanggalan informasi sebelumnya, Adi Putra Amril selaku Ketua YPPKM bersama awak media kembali mendatangi Inspektorat Tanggamus guna mendapatkan keterangan dimanakah berkas kasus LHP PLTS yang melibatkan tiga Pekon tersebut terparkir namun sayang setelah dicek berkas LHP PLTS masih terparkir di meja Inspektur Inspektorat Tanggamus.

Sekretaris Inspektorat Gustam saat dihubungi Agus Setiawan melalui sambungan telepon mempertanyakan terkait berkas LHP PLTS dalam sambungan telpon tersebut. Gustam mengatakan tidak mengetahui kalau berkas LHP PLTS masih tertahan di meja Inspektur dalam perbincangannya melalui HP Kabid Umum.

Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah berjanji minggu depan atau dalam waktu 7 hari ke depan LHP PLTS sudah ditandatangi oleh Sekda. Dan Gustam berjanji apabila dalam waktu yang dijanjikan tidak terjadi, Gustam siap mundur dari jabatannya.

Menyikapi hal tersebut Adi Putra Amril meminta kepada Inspektorat untuk benar-benar menjalankan tugasnya secara transparan jangan ada permainan, kasus PLTS jangan masuk angin karena ada intervensi pihak lain. ini menjadi catatan YPPKM karena laporan pengaduan sejak 5 bulan yang lalu.

“Saya sangat prihatin dengan kinerja Inspektorat Tanggamus yang lambat dan tidak jelas, selaku Ketua Yayasan Pengembangan Penelitian Kesejahteraan Masyarakat YPPKM akan adukan masalah ini ke pihak yang berwenang yang lebih tinggi,” ujar Adi.

Dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah kecamatan Pematang Sawa terjadi perbuatan unsur pidananya. Karena telah terjadi jual-beli Aset Negara berupa Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS yang dilakukan oleh ketiga kepala Pekon tersebut.

Dan apabila dalam LHP PLTS tersebut tidak dimasukkan unsur pidananya, dari YPPKM akan melaporkan ke pihak lebih tinggi untuk mengaudit dan memeriksa kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus secara menyeluruh. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *