dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015, masih melarang pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan negara Timur Tengah pada pengguna perseorangan untuk sektor rumah tangga. Dalam artian, dilarang merekrut, memroses, dan memberangkatkan PMI ke kawasan negara-negara Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) atau pembantu.
Namun, hal itu tidak digubris oleh Linda, warga Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, Linda, pada September 2022, telah memroses salah satu PMI warga Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Artinah (42), untuk diberangkatkan ke Negeri Unta untuk dijadikan ART.
Hal itu terungkap ketika, Artinah, menyampaikan bahwa dirinya minta dibantu pulang ke Indonesia dari negara Arab Saudi.
“Waalaikumsalam. Iya, nggak boleh pulang. Saya ada Hafar Al-Batin, Arab Saudi. Majikan saya kalau ngomongnya selalu bahasa hewan, Anjing, Beloon. Pokoknya saya udah nggak mau di sini, mau pulang. Nggak baik Majikan yang perempuannya. Terus, semua peralatan mandi beli sendiri,” ungkapnya, kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (9/11/2024).
Artinah, menerangkan bahwa dirinya direkrut, diproses, dan diberangkatkan ke negara Timur Tengah dengan sistem Kafalah.
“Saya berangkat sistem Kafilan (Kafalah_red). Sponsor saya di Indonesia namanya Teh Linda. Agensi saya di Jakarta, yaitu Ibu Nur. Saya berangkat, 10 September 2022. Saya Pasporan di kantor Imigrasi Tangerang. Dari awal datang di rumah Majikan, saya tidak dibuatkan Igomah,” terangnya.
Sementara, Linda, yang merupakan Sponsor dari PMI Artinah, saat dikonfirmasi, berdalih bahwa, Artinah, sedang dalam proses untuk dipulangkan.
“Lagi diurus kepulangannya. Biasa kan, kalau orang Arab, andainya udah cekcok sama pembantunya suka susah mulanginnya, banyak alasan. Kemarin juga saya udah menghubungi Agensi di Jakarta, kata dia lagi diurus kepulangannya. Agensi di Jakarta sama di Saudi juga udah tahu, ini lagi diproses. Sabar dulu,” katanya.
Sedangkan, Linda, saat dipertanyakan kenapa dirinya merekrut PMI untuk dijadikan ART di Timur Tengah yang jelas dilarang oleh Pemerintah Indonesia? Linda, tidak memberikan penjelasan.
Diketahui, berdasarkan data Paspor milik Linda, bahwa keberangkatan, Linda, ke negara Arab Saudi menggunakan Visa jenis Visit atau kunjungan, nomor Visa: 6082246919, masa berlaku Visa: 27-10-2022, lama tinggal: 30 hari, dengan catatan tertulis ‘Not Permitted to Work’. (Nendi Wirasasmita)





