Saksi Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Merasa Dirugikan Dalam Proses Penghitungan Suara Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Baturaja Timur

457

dutapublik.com, OKU – Pada Kamis malam (22/02/2024) sekitar Pukul 23.00 hingga 24.00 WIB terjadi perdebatan sengit di dalam acara Penghitungan Suara Rekapitulasi Pemilu tingkat Kecamatan Baturaja Timur. Hal ini terjadi saat penghitungan suara tiba tiba terhenti.

Dimana saksi dari Partai Golkar yakni Anggie dan Hendra melakukan protes karena hasil suara yang diperoleh Caleg nomor urut 1 dari Partai Golkar yakni Mirza Khoirul Cahya, S.E., yang seharusnya mendapatkan jumlah suara sebanyak 7 suara di TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama, namun pada kolom suara terdapat kekeliruan atau kesalahan dengan ditulis 6 oleh petugas KPPS.

Atas kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh para anggota KPPS di TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama, Heridadi selaku Ketua PPK, Fattah Ketua Panwascam hingga Ketua KPU OKU serta Bawaslu bahkan menghadirkan petugas KPPS yang menulis hasil peroleh suara di Gedung Serba Guna Kecamatan Baturaja Timur. Terjadi berjam – jam perdebatan dan diskusi tetapi belum juga ada titik kesimpulan dan keputusan yang pasti bahkan dilakukan skorsing penghitungan untuk dilanjutkan esok hari.

Anggie salah satu Saksi Partai Golkar saat dikonfirmasi awak media mengatakan seharusnya PPK dan KPU OKU jika mereka patuh dan tegas terhadap penegakkan aturan maka permasalahan ini tidak berlarut larut dan membuang waktu bahkan sudah bisa diselesaikan dengan simpel dan cepat.

“Permasalahan ini jelas merugikan Partai Golkar dalam hal ini caleg nomor  1 yang seharusnya dapat suara 7 bukan 6 di TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama,” ujar Anggie dengan nada kesal.

“Para panitia dalam hal ini PPK dan KPU OKU tidak meletakkan aturan PKPU sebagai dasar atau landasan untuk mereka membuat keputusan, sangat jelas sekali ketidakmampuan dan minimnya kualitas dan pemahaman para panitia terkait yang mana mereka tidak miliki dan menguasai akan peraturan mereka sendiri,” ungkap Anggie.

“Cuma hanya selisih satu suara permasalahan jadinya berjam – jam berdebat dan berdiskusi masih juga tidak ada keputusan, jelas dalam hal ini kami khususnya Caleg nomor 1 dan Partai Golkar merasa sangat dirugikan karena belum mendapatkan keputusan yang jelas dari panitia PPK dan KPU,” kata Anggie dengan nada kesal.

“Walaupun hanya satu suara sangat berarti, padahal sudah jelas petugas KPPS dari TPS 03 yang dihadirkan dan mengatakan hasilnya 7 suara, kenapa tidak diputuskan saja dan tidak perlu harus diskorsing sampai dilanjutkan esok hari, itu menunjukan bahwa petugas di dalam tidak adanya kepahaman dan tidak profesional kerja,” kata Anggie.

Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari petugas KPPS sudah sangat jelas, jika mereka mengakui bahwa terjadi kesalahan perbedaan dengan hasil perhitungan di form C Plano sesuai dengan surat suara yang dicoblos,” pungkas Anggie.

Sementara itu, petugas KPPS TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama saat dimintai penjelasannya menyampaikan memang jumlah suara yang diperoleh dari caleg nomor 1 Partai Golkar adalah sebanyak 7 suara bukan 6 suara.

“Pada saat itu Saya capek dan lelah, jadi salah dalam menulis jumlahnya,” ujar Petugas KPPS TPS 03.

Di tempat yang berbeda Budi dari Partai Golkar saat ditanya perihal kisruh tadi malam dirinya mengatakan bahwa para panitia tadi malam sudah lelah dan bingung jadi hanya bilang berdasarkan Peratuam KPU saja dan tidak bisa menjelaskan dan mengambil keputusan. “Padahal hal itu sudah diakui dan dibenarkan oleh para KPPS dan seluruh saksi di TPS tersebut, kami sudah berhari hari siang dan malam di gedung ini untuk menjaga dan mengawal proses penghitungan suara dari seluruh partai dalam hal ini Partai Golkar kami kawal sampai tuntas agar tidak terjadinya kecurangan dari caleg nomor 1 kami yaitu Kak Mirza Khairul alias Kak Miming,” ujar Budi. (Arief)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *