GNPK Desak Mabes Polri Usut Korupsi Dana Kasbon 1,5 M Di Pemkab Gayo Lues

449

dutapublik.com, GAYO LUES – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendesak Mabes Polri usut kembali dugaan korupsi dana kasbon sebesar Rp 1,5 Milyar di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh pada tahun 2009 lalu.

Karena hingga saat ini belum ada yang diperiksa, kemana saja sudah dipergunakan dana sebesar itu dan bahkan hingga detik ini, orang – orang yang merasa memakan dana kasbon tersebut masih bersantai saja seolah-olah tidak ada beban bagi mereka.

Yang jadi pertanyaan publik kenapa APH belum juga melakukan penyelidikan terhadap orang – orang yang telah memakan dana kasbon tersebut dan bahkan hingga detik ini belum juga mengembalikan dana tersebut.

Menurut Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) DKI Jakarta Tengku Samsir Ali, Jata, S.E., selaku Kabid Perencanaan Anggaran Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Tahun 2009 lalu adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut setelah beredar luas dokumen kwitansi penerimaan pinjaman sementara.

“Dalam dokumen tersebut tertera Pinjaman Sementara dari Uang Kas DPKD dengan dua kali transaksi, peminjaman tersebut dilakukan dari Ishak yang saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Bantuan Keuangan di Dinas DPKD Gayo Lues,” ujar Tengku Samsir Ali.

Dalam Dokumen berita acara pembayaran dengan Nomor, KU.900/BAP/2009 hari Jum’at Tanggal 13 – Februari – Tahun 2009, Jata menarik uang dari Ishak sebesar Rp. 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk pinjaman sementara Kepala DPKD Zaenal Abidin S.E., A/n Jata S.E., dan pada Rabu Tanggal 22 April Tahun 2009 surat Berita acara Pembayaran dengan Nomor KU yang sama kembali Jata, S.E., menarik Uang senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggungjawabkan kepada Bupati Gayo Lues.

Samsir Ali mempertanyakan apakah boleh Pejabat Negara meminjam sementara Uang Negara/Uang Rakyat. “Kami perlu jawaban pasti dan apakah ada aturannya dari Menteri Keuangan yang membenarkan cara ini, dengan membuat dokumen berita acara pembayaran dengan isinya pinjaman dan akan dipertanggungjawabkan kepada Bupati, sehingga dana rakyat tersebut yang bernilai Milyaran Rupiah dapat dikuasai Oknum tertentu,” tanya Samsir Ali dengan mimik heran.

Menurut Samsir Ali, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan patut diduga Jata, S.E., telah menabrak Aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, karena waktu dan tempat terjadinya Transaksi pada Tahun 2009 yang lalu.

“Dan Patut diduga Jata telah melanggar Pasal 2 Undang – undang Tahun 1999 Jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi,” jelas Ketua GNPK DKI Jakarta ini.

Jikapun Jata telah mengembalikan uang tersebut, maka harus ada tanda terima dan saksinya, kapan dikembalikan, bulan berapa, tahun berapa biar jelas agar tidak menjadi pembicaraan Publik.

“Untuk itu kami atas nama Ketua GNPK DKI Jakarta, memohon kepada Mabes Polri agar segera mengusut tuntas Pinjaman Kasbon yang telah dilakukan oleh Jata pada tahun tersebut di atas, sehingga dana tersebut bisa memanfaatkan oleh Masyarakat Gayo Lues,” pungkasnya. (RI-1)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *