dutapublik.com, KARAWANG – Diduga banyak kejanggalan sampai ada kegiatan penggunaan dana desa yang fiktif, diharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Pejabat (Pj) Kades Aek Nabara Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
Pasalnya, terkait Hasil investigasi DPD Lsm Trisakti Madina di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina dalam penggunaan dana desa TA 2022-2023 bahwa mereka menemukan beberapa kejanggalan tentang realisasi penggunaannya.
“Banyak dugaan dikorupsi dan atau difiktifkan penggunaan dana desa itu sehingga wajar kadesnya diperiksa secara khusus oleh pihak Kejari Madina,” ungkap Dedi Saputra, ketua DPD LSM Trisakti Madina kepada wartawan, Kamis (18/04/2024).
Dibeberkannya Dedi, yang dimaksud dugaan kejanggalan yang dimaksud yaitu di tahun 2022 seperti penyelenggaraan desa siaga dengan anggaran dana senilai Rp59.222.960 diduga fiktif, pemeliharaan jalan desa Rp155.469.240 fiktif, rehabilitasi jalan desa Rp352.259.800 fiktif.
“Rehabilitasi jalan desa Rp459.334.800 fiktif di tahun 2023 yaitu, Pembangunan jalan desa Rp 81.927.600 fiktif, penyelenggaraan festival kesenian dan keagamaan Rp40.835.000 fiktif, Biaya BLT Rp72.000.000, Bantuan perikanan dan pakan Rp57.745.000, pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuanRp22.720.000 semua itu diduga fiktif,” bebernya.
Sementara kegiatan lainnya seperti pengadaan energi alternatif Rp50.750.200 itu juga dikatakan Dedi terindikasi Mark-up, sementara katanya penduduk yang berdomisili di desa itu hanya tiga rumah tangga saja dan itupun di saat bulan Ramadhan,
“Ini yang tiga keluarga tersebut telah berpindah ke daerah Kabupaten Pasaman yaitu wilayah rao sesuai keterangan salah satu pemilik kebun di desa aek nabara, jadi untuk mengurangi kerugian negara desa tersebut sudah patut di hapuskan sebab ini jadi sarang korupsi dan sampai saat ini jalan di desa tersebut masih terisolir,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Jufri selaku mantan pejabat (Pj) kepala desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina mengaku pernah menambah jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa dikarenakan jumlah terlalu sedikit.
“Jumlah penerima hanya 16 Kepala Keluarga (KK) jadi ditambah jumlahnya agar memenuhi syarat dari dinas PMD Madina,” timpal Jufri sang mantan Pj. Kades. (Tim)





