dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut dua terdakwa pembobol rekening Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) atas nama Muhamad Hermawansyah dan terdakwa Sony 10 bulan penjara. Keduanya dituntut menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Efa Farliana dalam dakwaannya mengatakan, kedua terdakwa tersebut bekerja sama untuk membobol rekening nasabah Bank BTPN dengan cara me-reset password dan create PIN dari Kartu Taspen Smart Card (TSC).
Muhamad Hermawansyah yang tidak diketahui posisinya pada Bank BTPN tersebut pada tanggal 27 Mei 2022 menggunakan user id dari saksi Heri Kismandoyo selaku Branch Operation Manager (BOM) dan saksi Muchlis Nur Ramadhan selaku Customer Service (CS) BTPN Kantor Cabang Gunung Sahari tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk mengakses sistem Front End Sistem (FES).
Kemudian terdakwa menjalankan transaksi berupa aktivasi ulang terhadap kartu Taspen Smart Card (TSC) nasabah dari BTPN KC Gunung Sahari atas nama saksi Sukengsih tanpa sepengetahuan dari nasabah tersebut.
Efa menambahkan, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2022 terdakwa menggunakan user id dari saksi Afrina Widyani Dian selaku BOM dan saksi Sinta Purnama selaku CS BTPN KCP Keramat Jati yang diperoleh dari terdakwa Sony untuk mengakses sistem FES melakukan reset pin kartu TSC atas nama saksi Sukengsih.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2022 terdakwa Muhamad Hermawansyah mengakses user id milik Afrina Widyani Dian dan Sinta Purnama untuk melakukan transaksi pemindahan dana terhadap dua nasabah Bank BTPN.
Dana kedua nasabah Bank BTPN tersebut kemudian dipindahkan ke kartu TSC rekening nasabah pensiun Sukengsih dan kemudian ditransfer ke nasabah Bank Mandiri atas nama Oryza Pramadi Susilo yang diketahui merupakan saudara kandung dari terdakwa Sony.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin seolah tertutup mengenai informasi penanganan perkara.
Hingga saat ini, Fatah Chotib Uddin enggan menjelaskan pertimbangannya dalam menuntut kedua terdakwa tersebut 10 bulan penjara menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)





