dutapublik.com, BEKASI – Masih saja ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi.
Diketahui hal ini terjadi berdasarkan keterangan keluarga korban. Adalah Eneng warga kelahiran Bekasi Jawa Barat mengetahui bahwa dirinya hendak akan bekerja ke luar negeri.
Namun dalam proses yang dijalani tersebut terdapat kejanggalan kejanggalan. Mulai dari membuat paspor dan tidak melakukan medikal cek up juga tidak dibekali rekom Disnaker baik kota maupun kabupaten.
Sanan selaku dari istri Eneng yang saat ini berada di Malaysia menangis histeris ketika mengetahui istrinya hanya dibekali visa turis alias jalan jalan.
Begitupula ia juga semakin shock saat tahu mendapatkan diskriminasi dari salah satu agensi di Malaysia.
“Pak istri saya tuh ternyata ilegal sekarang istri saya dikurung dan dikunci, saya kira di agensi taunya istri saya di Malaysia ditampung di salah satu rumah di Malaysia. Sekarang istri saya nangis terus pak minta pulang istri saya diancam harus bayar 12 juta sampai Indonesia,” ucap Sanan, Kamis (7/11/2024).
Sanan selaku suami PMI menerangkan bahwa awal keberangkatannya itu diproses oleh salah satu sponsor yang bernama Entin.
Di waktu yang berbeda ketika awak media mengkonfirmasi Entin yang diduga sebagai sponsor ilegal tersebut seolah tidak mau tanggung jawab.
“Nih pak jujur aja saya itu proses tidak pake perusahaan, saya itu perorangan pak agensi saya di Batam itu anak saya kirim ke Batam. Memang saya akui buat visa juga masa waktunya satu bulan sudah sampai di Malaysia. Nanti akan diresmikan di Malaysia begitu pak,” ujar Entin dengan nada tinggi.
Tak cukup sampai disitu saja tim awak media juga mengkonfirmasi agensi di Batam atasan dari Entin bernama Rina yang diduga merupakan dalang dari permainan bisnis haram ini. Namun Rina hingga kini tetap “ngebudek”.
Anggota LSM yang tidak mau disebut namanya menyikapi adanya dugaan modus operandi PMI ilegal. Ia ikut menyuarakan hal ini pasalnya pemrosesan Pekerja Migran Indonesia itu wajib memiliki kemampuan kompetensi, memiliki rekom dari Disnaker setempat baik kota maupun kabupaten.
Tidak kalah penting juga BP2MI juga memberikan rekom agar Pekerja Migran Indonesia diberikan perlindungan secara hukum.
“Biasanya modus modus seperti ini tidak menutup kemungkinan semuanya tau kok namun ada beberapa hal yang menanggapi bisnis tersebut menjadi untung bagi para pemroses juga para oknum yang ikut serta melancarkan kejahatan kejahatan di tiap pelosok baik di daerah maupun di tiap tiap bandara bandara. Apa lagi timur tengah saya aja dengernya tergiur satu orang bisa loloskan PMI ilegal aja bisa sekitaran 7-9 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut LSM tersebut meminta kepada aparat yang berwenang segera tindak lanjut sponsor-sponsor tersebut bila perlu tiap desa periksa yang kerjanya sebagai perekrut. (Rahmat)





