dutapublik.com, MADINA – Tim investigasi media dutapublik.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih tetap melakukan pemantauan terkait dugaan penggelapan ratusan juta uang hasil lembu aset BUMDes Sayur Maincat Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara.
Selanjutnya tim investigasi melakukan konfirmasi kepada saudara Mursid Sekretaris Desa Sayur Maincat via WhatsApp. Mursid dalam keterangannya mengaku sebagai PLH BUMDes Sayur Maincat sejak ketua BUMDes lama saudara MHd Taisir mengundurkan diri di tahun 2022 yang lalu.
Sejak saat itu saudara Mursid diduga mengangkat dirinya sendiri menjadi PLH BUMDes tanpa ada musyawarah masyarakat desa Sayur Maincat.
Sementara Tokoh Masyarakat Sayur Maincat, Bapak Nasution, merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan sekretaris desa ini yang semaunya sendiri menjadi PLH Ketua BUMDes. Sehingga atas kuasa dari sekretaris desa di BUMDes, lembu yang menjadi aset BUMDes dijual secara tertutup dan menyembunyikan hasil penjualan lembu milik BUMDes kepada masyarakat hingga sekarang.
Bapak Nasution juga menila Kepala Desa Sayur Maincat tidak terlibat dalam hal ini apalagi mengurusi BUMDes dan di mata masyarakat Kepala Desa dan BPD tidak terlibat di dalamnya.
Selanjutnya awak media selalu mencoba menghubungi Kepala Desa Sayur Maincat, namun hingga berita dipublikasikan yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal Dedi Saputra memberikan tanggapannya terkait hasil konfirmasi yang dilakukan awak media dengan Sekretaris Desa Sayur Maincat via WhatsApp. Menurut Dedi, jawaban sekretaris desa dianggap tidak bertanggung jawab atas jawabannya sendiri. “Dimana setelah ia jawab lalu ia menghapus pesan jawabannya sendiri maka dari hal itu Ketua DPD LSM dan Tim nya harus segera mengumpulkan bukti-bukti di dalam penelusuran khusus terkait dugaan penggelapan dana aset BUMDes ini agar dapat dilaporkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan supaya Sekretaris Desa Sayur Maincat dan orang orang yang terlibat di dalamnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka baik di mata hukum maupun di hadapan masyarakat Desa Sayur Maincat karna hal ini diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dengan cara mengelapkan lembu aset milik BUMDes Sayurmaincat sejak tahun 2017 sampai 2025 saat ini, tutup Dedi. (Tim)


