Ketum DPP KAMPUD Seno Aji Siap Telusuri Kasus Penyelewengan Hibah Bantuan Sapi Kelompok Tani Sekar Tanjung

191

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan terkait hibah bantuan sapi untuk Kelompok Tani Sekar Tanjung, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, kini angkat bicara.

Saat dihubungi awak media dutapublik.com melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 10 Januari 2025, Seno Aji menyampaikan bahwa hibah yang telah ditetapkan oleh dinas terkait secara sah harus dipenuhi dengan syarat-syarat yang berlaku. Oleh karena itu, kelompok tani berkewajiban menjaga, merawat, dan mengembangkan sapi tersebut karena merupakan aset kelompok yang harus dijaga.

“Memang sudah menjadi kewajiban kelompok untuk melakukan koordinasi dan pelaporan, karena ini berkaitan dengan hibah. Hibah tersebut harus digunakan dan dikembangkan sebagaimana mestinya, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah memiliki nilai manfaat,” ujar Seno Aji.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah barang berbeda dengan hibah uang. Dalam hibah uang, pelaporan umumnya hanya mencakup penggunaan dana dan peruntukannya. Namun, dalam hibah barang seperti sapi, perlu adanya pengawasan yang berkelanjutan.

“Jika ada sapi yang mati, harus dibuatkan berita acara dan dokumentasi yang menjelaskan penyebab kematiannya, apakah karena penyakit atau faktor lainnya. Pengawasan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas peternakan setempat. Jika ada laporan bahwa sapi bantuan mati tetapi tidak ada dokumentasinya, maka pengawasan oleh pihak UPT perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Seno Aji juga menekankan pentingnya pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan hibah tersebut, termasuk kemungkinan menjalin kemitraan dengan kelompok tani lain. Seno Aji juga menyoroti perlunya perjanjian yang jelas terkait pembiakan sapi dalam kelompok.

Mengenai adanya wacana setoran 30%, Seno Aji menyatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan internal kelompok sepanjang sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Namun, jika terjadi pelanggaran, sanksi administrasi bisa dapat, mulai dari pergantian ketua atau pengurus hingga pembekuan kelompok.

“Jika jumlah indukan sapi bantuan berkurang, maka penyebabnya harus jelas dan didokumentasikan. Jika kelompok bisa menjelaskan, tidak masalah. Namun, jika indukan berkurang tanpa alasan yang jelas, hal ini bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.

Seno Aji menyebutkan bahwa peremajaan sapi dimungkinkan sepanjang mekanismenya jelas. Sebelum dilakukan jual beli, pihak UPT dinas harus mengetahui dan menyaksikan transaksi tersebut. Spesifikasi sapi yang dibeli pun harus sesuai standar yang telah ditentukan.

“Jangan sampai proses pembiakan dan pengembangan tidak menghasilkan bibit sapi unggul. Jika ada penjualan sapi pejantan dalam rangka peremajaan, itu diperbolehkan, asalkan mekanismenya jelas dan diketahui oleh UPT dinas peternakan. Dasar penjualannya pun harus jelas,” kata Seno.

Ia mengingatkan bahwa jika sapi bantuan dijual tanpa menghasilkan bibit unggul, atau bahkan jumlah indukan berkurang, maka semakin mempertegas adanya dugaan penyimpangan yang patut dipertanyakan. Jika kelompok tani tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal, maka diduga ada unsur pidana dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Kita harus melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika NPHD tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka ada potensi tindak pidana. Seharusnya, mekanisme pengelolaan kelompok sesuai dengan aturan, dan NPHD harus dimiliki oleh kelompok, UPT, penyuluh, serta dinas terkait,” tegasnya.

Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri permasalahan ini lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Pekon Tanjung Anom, Sumardi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa Kelompok Tani Sekar Tanjung 2 dalam kondisi baik.

“Setahu saya, kelompok itu baik-baik saja, Mas. Saya lihat tingkat kesejahteraan anggotanya meningkat. Ada yang bisa menyunat anaknya, membeli kaplingan, bahkan merenovasi rumah. Jadi, sejauh ini baik-baik saja,” ujarnya.

Sumardi menambahkan bahwa jika ada permasalahan, maka struktur kelompok dan anggota sebaiknya dipanggil untuk menjelaskan secara rinci kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.

“Kalau ada kekeliruan, kita luruskan agar ke depannya lebih baik. Kita juga harus menjaga situasi tetap kondusif, karena kalau tidak, itu akan menjadi beban moral bagi saya sebagai kepala pekon. Kami siap memfasilitasi pertemuan di balai pekon, dan terkait administrasi kelompok, nanti saya akan meminta pertanggungjawaban mereka,” pungkas Sumardi. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *