dutapublik.com, BEKASI – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Holipah, warga Kampung Rengas Sepuluh, Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan nasibnya setelah bekerja di luar negeri. Hingga kini, ia belum menerima gaji dari majikannya, sementara pihak yang memberangkatkannya, Ayub, justru lepas tangan dan menghindari tanggung jawab.
Ayub, yang diduga sebagai agen penempatan ilegal PMI, bertanggung jawab atas keberangkatan Holipah tanpa melalui prosedur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketika dikonfirmasi oleh media Dutapublik, Ayub memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait perannya. Sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2 yang mengatur tentang eksploitasi manusia dalam bentuk kerja paksa dan perbudakan modern.
Tindakan Ayub juga diduga melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, bebas dari perbudakan, dan memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka bekerja di luar negeri secara aman serta mendapatkan perlakuan yang adil.
Masyarakat dan keluarga Holipah kini mendesak aparat kepolisian, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menangkap dan mengadili Ayub. Mereka menuntut keadilan agar tidak ada lagi PMI yang menjadi korban eksploitasi akibat praktik penempatan ilegal yang merugikan.
Kasus ini menambah panjang daftar pekerja migran yang mengalami ketidakadilan dan pelanggaran hak di luar negeri. Holipah berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan haknya terpenuhi, termasuk pembayaran gaji dan kepastian hukum bagi agen yang memberangkatkannya secara ilegal.
Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku yang terlibat dalam perdagangan manusia dan penempatan tenaga kerja ilegal. (Rahmat)





