Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Menangani Perkara Anak, Kajari Karawang Dan Kepala LPKA Bandung Bungkam

249

dutapublik.com, JAKARTA – Kasus tahanan anak di bawah umur berinisial MYI yang ditahan melebihi batas waktu hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Pasalnya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandung sempat menolak untuk menerima anak untuk di eksekusi di tempatnya.

Penolakan tersebut dilakukan lantaran anak di bawah umur MYI ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melebihi batas penahanan sebanyak enam hari tanpa adanya surat perpanjangan penahan dari instansi terkait.

Sebelumnya, Subsi Registrasi LPKA Karawang, Herny mengaku, pihaknya telah memeriksa berkas MYI dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejari Karawang untuk dilengkapi. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi.

“Anak an MYI tidak pernah kami tolak, hanya dari pihak Kejari Karawangnya yang belum melengkapi persyaratan administrasi anak tersebut,” ucap Herny saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Ia mengaku, ada administrasi penahanan yang terputus yang dilakukan oleh Kejari Karawang yang menahan terdakwa anak tanpa adanya penetapan dari instansi yang lain. Menanggapi hal tersebut, Kejari Karawang justru menyalahkan Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan terhadap MYI.

“Bahwa terkait proses sebagaimana kronologis terkait penanganan perkara dan terdapat kekosongan hukum adalah kewenangan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, kami selaku penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan juga melaksanakan penetapan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 jo Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

Menurut Sigit, Pihaknya selaku Penuntut Umum merupakan pelaksana putusan pengadilan dan pelaksana penetapan hakim sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Namun, meskipun penetapan hakim tidak dikeluarkan untuk memperpanjang masa penahanan MYI selama menjadi terdakwa, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Suharto mengaku, seharusnya Terdakwa yang masa penahanannya telah habis wajib dikeluarkan dari dalam tahanan demi hukum.

Jika masa penahanan telah habis dan tidak ada perpanjangan penahanan, maka terdakwa wajib di keluarkan dari dalam tahanan demi hukum sehingga tidak menimbulkan kekosongan penahanan.

“Prinsipnya jika masa tahanan habis tidak ada perpanjangan atau belum putus tahanan harus keluar demi hukum,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, secara tiba-tiba, Kepala LPKA kelas II Bandung, Mali Jumali mengaku pihaknya telah menerima anak tersebut untuk di eksekusi di tempatnya. Ia mengaku, hal tersebut dilakukan setelah adanya mediasi antara pihaknya bersama dengan Kejari Karawang, penasehat hukum terpidana dan keluarganya serta pembimbing masyarakat.

“Alhamdulillah sudah. Sudah ada mediasi dan anak tersebut sudah ada di LPKA (kelas II Bandung),” kata Mali saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Namun anehnya, ketika ditanya terkait dengan status penahanan yang dilakukan oleh Kejari Karawang melebihi batas waktu, ia enggan menjelaskan. Hingga saat ini, Mali tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut sejak dikonfirmasi kembali pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah hingga saat ini enggan memberikan penjelasan meskipun sudah berulang kali dikonfirmasi sejak hari Rabu, 12 Februari 2025. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *