Presiden, DPR, Dan MA Harus Bersatu Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

149

Oleh: Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM. (Advokat)

Rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia selama ini telah mendorong mereka untuk terus berlomba-lomba mencuri keuangan negara demi memperkaya diri, keluarga, dan kelompoknya. Tanpa rasa takut, mereka berani meraup uang negara hingga triliunan rupiah, sebagaimana terlihat dalam beberapa kasus mega korupsi yang berhasil diungkap dan diproses hukum di awal pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran oleh Kejaksaan Agung RI dan KPK.

Beberapa kasus mega korupsi tersebut antara lain:

  • Kasus Pertamina (Rp 968,5 triliun)
  • Kasus PT Timah (Rp 300 triliun)
  • Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
  • Kasus Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
  • Kasus PT TPPI (Rp 37 triliun)
  • Kasus PT Asabri (Rp 22 triliun)
  • Kasus PT Jiwasraya (Rp 17 triliun)
  • Kasus Sawit CPO (Rp 12 triliun)
  • Kasus PT Garuda Indonesia (Rp 9 triliun)
  • Kasus Proyek BTS 4G Kominfo (Rp 8 triliun)
  • Kasus Bank Century (Rp 7 triliun)
  • Kasus E-KTP (Rp 2,3 triliun)
  • Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Rp 11,7 triliun)

Selain itu, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum juga semakin mengkhawatirkan. Hukum dijadikan komoditas dalam praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum pengacara, hakim, hakim agung, dan pejabat Mahkamah Agung RI. Bahkan, dalam kasus terbaru, seorang jaksa penuntut umum bersama kuasa hukum korban diduga menggelapkan barang bukti dalam perkara “Robot Trading Fahrenheit.”

Minimnya efek jera terhadap koruptor menjadi alasan utama mengapa praktik korupsi terus terjadi. Oleh karena itu, kini saatnya Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi. Presiden harus memerintahkan Jaksa Agung RI dan KPK untuk menuntut hukuman maksimal bagi para koruptor, termasuk hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menghadapi situasi darurat korupsi yang membahayakan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Prabowo harus mengambil inisiatif untuk menggandeng Ketua DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung RI agar dapat sepakat dalam satu komitmen pemberantasan korupsi.

Ketua DPR RI harus segera mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, selain menjatuhkan hukuman maksimal, seluruh harta hasil kejahatan para koruptor juga dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI bersama Ketua Kamar Perkara dan seluruh Hakim Agung harus memastikan bahwa para hakim yang menangani perkara korupsi memiliki integritas tinggi serta mengikuti ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi secara ketat. Jika ada hakim yang melanggar, mereka harus dikenakan sanksi tegas dan diproses hukum.

Sebagai seorang prajurit militer yang dikenal tegas dan berkarakter keras, Prabowo Subianto menjadi harapan rakyat Indonesia untuk membawa perubahan dan kesejahteraan. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh presiden, tetapi kesejahteraan rakyat masih tertinggal. Sebaliknya, para koruptor justru hidup nyaman menikmati hasil kejahatan mereka.

Hal ini tidak boleh terulang di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Perjuangan para pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai negara besar yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus diwujudkan. Dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Kegagalan pemerintahan terdahulu harus menjadi pelajaran agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Semoga.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *