dutapublik.com, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang, beberapa pekan setelah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati Karawang hasil Pilkada serentak tahun 2020, kembali melangsungkan Rapat Paripurna untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Karawang terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 untuk masa bakti 2025–2030.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Hadir dalam kesempatan itu Plh. Bupati, unsur Forkopimda, Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, para asisten daerah, staf ahli, kepala OPD, perwakilan instansi horizontal dan vertikal, BUMN/BUMD, komisioner KPU, Bawaslu Karawang, para camat, kabag, lurah, serta kepala desa. Selain itu, hadir pula perwakilan akademisi, ketua organisasi masyarakat, serta insan media massa cetak dan online.
Dalam rangkaian acara tersebut, diumumkan usulan pemberhentian Bupati Karawang masa jabatan 2021–2024, yang merupakan hasil Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, DPRD juga mengusulkan pengesahan serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk masa jabatan 2025–2030, hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Sebelum pimpinan sidang menutup rangkaian acara, Plh. Bupati Karawang menyampaikan sambutannya. (Uya)





