Bupati Kuansing Laporkan Oknum Kajari Terkait Dugaan Pemerasan 1.1 Miliar

578

dutapublik.com, PEKANBARU – Selepas melaksanakan Sholat Jumat, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, S.H., M.H.,  didampingi Pengacaranya, Dody Fernando mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Jumat (18/6).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, kedatangannya tersebut, untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Politisi Partai Golkar tersebut, sempat diterima Kepala Kejati Riau Jajag Subagja. Setelah itu, pertemuan dilanjutkan ke bagian Pengawasan.

Usai membuat laporan, Bupati Kuansing didampingi Pengacaranya memberi penjelasan resmi kepada wartawan yang menyebutkan, bahwa Kajari Kuansing Hadiman, melalui seorang anak buahnya, yaitu seorang Jaksa dengan Jabatan Kasi Pidsus, meminta uang Rp. 1 miliar kepada dirinya, untuk menghilangkan namanya di perkara Tipikor, yaitu kasus dana tunjangan ketika Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

“Seminggu kemudian, Oknum Jaksa Kejari Kuansing yang mengaku disuruh Kepala Kejari, jabatannya Kasi Pidsus meminta uang tambahan Rp. 100 juta. Kalau tidak dikasih akan ditindaklanjuti kasus dana tunjangan di DPRD,” bebernya.

Atas laporan tersebut, Bupati Kuansing meminta kepada Kejati Riau merespon perihal laporan yang dibuatnya.

“Kita meminta pihak Kejati untuk menanggapi laporan tersebut dan meminta pihak Kejati untuk mengambil alih kasus itu,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan dari Bupati Kuansing terhadap Kepala Kejari Kuansing, yang saat ini laporannya masih diterima di bidang Pengawasan.

“Kita lihat dulu, masih dalam proses di Pengawasan. Nanti pihak Pengawasan akan menelaah laporan tersebut,” ujarnya menjawab wartawan yang sedang menunggu laporan Bupati Kuansing tuntas dan memberikan penjelasan resmi.

Ketika ditanya mengenai dugaan Pemerasan, Budi Krisnanto belum bisa memberikan kepastian. Ia meminta untuk menunggu hasil telaah Bidang Pengawasan terlebih dahulu. Sumber Erick. (iwan ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *