dutapublik.com, MAJALENGKA – Tim kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Majalengka, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., dari Kantor Hukum Rubby Extrada Yudha & Partners, mengajukan gugatan sengketa perselisihan keanggotaan partai di Pengadilan Negeri Majalengka atas dugaan pemecatan sepihak oleh DPP PDI Perjuangan.
“Hari ini memasuki agenda sidang pertama, yaitu pembacaan gugatan. Gugatan ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, DPC PDI Perjuangan Majalengka, dan KPU Kabupaten Majalengka,” ujar kuasa hukum H. Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha, dalam keterangan tertulis kepada wartawan seusai persidangan, Senin (28/4/2025).
Rubby menilai, alasan pemecatan yang dilakukan DPP PDI Perjuangan tidak jelas dan tidak berdasar. “Klien kami selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019–2024 sudah teruji loyalitas serta kinerjanya terhadap partai,” ujarnya.
Rubby menambahkan, bukti loyalitas kliennya terlihat dari perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil 3 Kabupaten Majalengka, di mana kliennya meraih suara peringkat keempat berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1104 Tahun 2024 dengan perolehan suara sebesar 4.843 suara.
“Klien kami juga masih tercatat di Sipol KPU sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka,” tegas Rubby.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rubby Extrada Yudha, Dicky Turmudzy Kushiary, Moh. Raju Rafsanjani, dan Reza Agustyn mengungkapkan bahwa permasalahan bermula dari meninggalnya anggota DPRD Majalengka Fraksi PDI Perjuangan, H. Edy Anas Djunaedi, dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, yang kemudian diikuti dengan terbitnya surat pemecatan terhadap klien mereka, H. Hamzah Nasyah, dengan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025.
“Sebelumnya, kami telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun hingga 60 hari tidak ada tanggapan, sehingga kami melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka, sesuai Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi, ‘Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri’,” jelas Dicky Turmudzy.
Dicky menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada DPRD Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Majalengka, dan Bupati Majalengka agar menunda proses pergantian antar waktu (PAW) H. Edy Anas Djunaedi hingga sengketa hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya isu-isu yang berkembang di luar terkait proses PAW ini, yang dinilai tidak menghargai upaya hukum yang sedang ditempuh.
“Jangan sampai dalam proses PAW ini terjadi kasus seperti Harun Masiku jilid dua. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” pungkas Rubby dan Dicky di Kantor Hukum Rubby Extrada Yudha & Partners.
(Hendrato)


