Diduga Ada Aktivitas PETI Di Desa Simpang Durian, Masyarakat Soroti Dugaan Pembiaran Oleh Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu

195

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simpang Durian atau Pulo Padang, kawasan M3, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dompeng diduga digunakan secara terbuka oleh pelaku tambang tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pemerintah setempat.

Menurut pantauan awak media dan keterangan sejumlah warga, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Salah satu pelaku yang disebutkan masyarakat berinisial A, diketahui berdomisili di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya penindakan dari pihak kepolisian maupun pemerintah kecamatan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan praktik pembagian keuntungan ilegal (upeti) antara pelaku PETI dengan oknum tertentu.

Padahal, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, pada tahun 2025 telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang seluruh aktivitas PETI di 12 kecamatan di wilayah Madina. Namun, implementasi surat edaran tersebut dinilai lemah karena belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan dan memerintahkan jajaran Polres Mandailing Natal agar segera menindak pelaku pertambangan ilegal yang dinilai semakin merajalela dan merusak lingkungan.

“Kami melihat tidak ada sama sekali tindakan hukum dari aparat. Ini seolah dibiarkan begitu saja. Kami minta Kapolda segera ambil alih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek maupun Polres Mandailing Natal terkait laporan masyarakat dan dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI di wilayah Lingga Bayu. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *