Saksi Ahli: Pemecatan Caleg PDI Perjuangan Hamzah Nasyah Tidak Sesuai Prosedur, Dapat Ditinjau Kembali

225

dutapublik.com, MAJALENGKA – Persidangan sengketa partai politik antara Caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Majalengka dari PDI Perjuangan, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., selaku penggugat, melawan DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan serta KPU Kabupaten Majalengka selaku turut tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin (19/5/2025).

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari UIN Syekh Nurjati Cirebon.

Prof. Sugianto menyampaikan bahwa pemecatan anggota partai politik harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 16 ayat (1) dan (2).

“Saudara Hamzah Nasyah tidak memenuhi syarat untuk dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan seharusnya didahului oleh sanksi berupa peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, bukan langsung diberhentikan melalui surat keputusan dari DPP,” tegas Prof. Sugianto di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, meskipun secara administratif surat keputusan (SK) pemecatan tersebut sah bagi pihak yang mengeluarkannya, namun dari aspek proses hukum, langkah tersebut dinilai cacat prosedur.

“SK tersebut sah secara formil, tapi proses penerbitannya tidak sesuai prosedur. Maka, bagi yang dikenai SK, dalam hal ini penggugat, SK tersebut bisa dinilai cacat hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sugianto menilai bahwa dalam kasus ini, nama baik Hamzah Nasyah seharusnya direhabilitasi dan statusnya sebagai anggota partai dikembalikan. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 menyebut penyelesaian sengketa partai dilakukan di Mahkamah Partai maksimal selama 60 hari kalender. Apabila tidak selesai dalam jangka waktu tersebut, maka berdasarkan Pasal 33, penggugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Penggugat juga dapat memberikan kuasa kepada pengacara untuk menggugat melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners, Advokat Rubby Extrada Yudha, menyatakan bahwa SK pemecatan terhadap kliennya dapat ditinjau ulang apabila terbukti tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Jika SK tersebut cacat hukum, maka secara otomatis H. Hamzah Nasyah berhak mendapatkan kembali posisinya dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), berdasarkan hasil rekapitulasi KPU sebagai peraih suara terbanyak berikutnya,” tegas Rubby.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan dan memiliki bukti tanda terima pengajuan. Namun, karena tidak ada tanggapan hingga melewati batas waktu 60 hari kalender, pihaknya memutuskan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Persidangan turut dihadiri oleh kuasa hukum dan prinsipal penggugat H. Hamzah Nasyah, serta kuasa hukum tergugat dari DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan, termasuk perwakilan dari KPU Kabupaten Majalengka selaku turut tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dan pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.

(Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *