dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan sapi tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, dalam keterangan persnya pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tipikor dalam proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000 dan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2023.
“Korupsi merupakan persoalan endemik yang mengancam sendi kehidupan berbangsa. Tipikor yang meluas dan sistematis adalah pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, DPP KAMPUD berkomitmen mengawal dan mendukung penanganan dugaan tipikor yang ditangani Kejati Lampung, termasuk kasus pengadaan sapi ini,” ujar Seno.
Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H, M.H dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Seno menambahkan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, mulai dari telaah, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor. Ia juga menegaskan pentingnya menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku serta merampas hasil kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa laporan dari DPP KAMPUD saat ini sedang ditelaah oleh Bidang Pidana Khusus.
“Laporan sudah berada di Pidsus dan sedang dalam tahap telaah tim. Hasilnya belum dapat disampaikan,” ujar Ricky, Rabu (19/3/2025).
Seno Aji juga menguraikan dugaan modus operandi yang digunakan, yakni pengondisian penyedia melalui e-katalog, indikasi mark-up harga, serta dugaan pemberian fee dari penyedia kepada pejabat pengguna anggaran.
Menurutnya, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan distribusi sapi kepada kelompok penerima manfaat pun dinilai tidak tepat sasaran.
“Tim investigasi kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas, namun tidak direspons. Hal ini mengindikasikan pengelolaan proyek dilakukan secara tertutup. Kami juga menduga bahwa sapi-sapi tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan kemungkinan telah dijual,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap indikasi praktik korupsi benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jika diperlukan, kami juga siap menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tegas Fitri. (Sarip)


