dutapublik.com, MADINA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Rabu (16/7/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program desa yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam aksinya, AMP2K menyoroti kegiatan seperti “Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa” dan “Sosialisasi Jaksa Garda Desa” yang diduga disisipkan ke dalam APBDes di beberapa desa tanpa melalui forum Musdes.
“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” ujar Muhammad Rezki Lubis, juru bicara AMP2K, dalam orasinya.
AMP2K menilai praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat agar bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kritik juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. AMP2K menyesalkan institusi penegak hukum itu diduga terlibat dalam kegiatan yang dianggap tidak sesuai regulasi.
“Seharusnya Kejaksaan menjadi pengawal hukum dan regulasi, bukan justru melibatkan diri dalam program yang tidak jelas landasan Musdes-nya,” lanjut AMP2K dalam orasi.
Lukmanul Hakim, Koordinator Lapangan AMP2K, menegaskan bahwa dana desa merupakan hak mutlak masyarakat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan eksternal tanpa kesepakatan warga.
“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Setiap rupiah adalah hak warga desa. Jangan ada lagi manipulasi program atas nama pembinaan,” katanya.
Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas ketika Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH., menemui peserta aksi. Ia menyampaikan bahwa Kepala Kejari sedang cuti. Namun, saat diminta menunjukkan surat cuti resmi, Jupri menolak dan memilih kembali masuk ke dalam kantor.
Sikap tersebut memicu ketegangan. Beberapa peserta aksi sempat berupaya membakar ban sebagai bentuk protes, tetapi berhasil dicegah oleh koordinator aksi dan aparat kepolisian yang berjaga.
“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau Kepala Kejari cuti, tunjukkan suratnya! Jangan main petak umpet dengan publik,” teriak salah satu orator.
Dalam aksinya, AMP2K juga membacakan lima poin tuntutan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Madina, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yaitu:
1. Mendesak Kejari Madina membuka data dan dokumen kegiatan “sosialisasi” yang dimaksud.
2. Menolak pembebanan dana desa untuk program eksternal tanpa mekanisme Musdes.
3. Meminta Dinas PMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang terindikasi menyimpang dari prosedur APBDes.
4. Mendorong Bupati dan Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan.
5. Mengimbau kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi eksternal yang tidak sesuai kebutuhan warga.
AMP2K menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada tindakan nyata. Menurut mereka, dana desa harus kembali menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Aksi ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak mempermainkan dana desa demi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa.
(S.N)


