Calon PMI Asal Karawang Sakit Kista Dipaksa Sponsor Bayar Denda Rp5 Juta, Aktivis: Ini Pemerasan Berkedok Aturan

136

dutapublik.com, KARAWANG – Riris Fatmawati, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, terpaksa menunda mimpinya bekerja di luar negeri. Padahal, ia sudah dipersiapkan perusahaan untuk diberangkatkan ke Singapura.

Sayangnya, perjalanan itu gagal setelah penyakit kista yang pernah dideritanya kambuh kembali saat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Padahal, pada pemeriksaan medis awal, ia dinyatakan sehat dan layak terbang.

Riris mengaku kebingungan ketika kondisinya melemah dan ingin pulang ke rumah untuk berobat. Namun, pihak sponsor justru diduga menolak kepulangannya dan meminta ia membayar ganti rugi dengan alasan perusahaan telah mengeluarkan biaya uang saku dan pemeriksaan medis.

Menurut pengakuan Siti Aminah, adik kandung Riris, pihak sponsor menuntut ganti rugi sebesar Rp5 juta. Bahkan dalam percakapan via WhatsApp, bos perusahaan disebut meminta Riris mengundurkan diri, tetapi tetap diwajibkan membayar ganti rugi minimal Rp3 juta.

“Kakak saya memang benar punya riwayat penyakit kista, bahkan pernah operasi. Tapi kondisinya kambuh lagi saat pelatihan. Pihak sponsor bilang harus bayar ganti rugi dengan alasan aturan perusahaan,” ujar Siti Aminah saat diwawancarai dutapublik.com, Senin (15/9/2025).

Di waktu berbeda, Salim selaku pendamping CPMI, membenarkan adanya tuntutan ganti rugi tersebut. Ia beralasan karena Riris sudah menerima uang saku dan biaya medis dari perusahaan.

“Iya atuh, Pak. Dia sudah menerima uang dan medikal. Saya juga tidak tahu kalau sakitnya kambuh. Pas medikal kan sehat, makanya saya kasih uang fee ke dia. Sekarang saya mau istirahat dulu, terima kasih,” kata Salim singkat.

Menanggapi kasus tersebut, aktivis pelindungan pekerja migran, Yusri Amarahman alias Uya menilai bahwa tindakan sponsor yang memaksa CPMI membayar ganti rugi jelas bertentangan dengan hukum.

“Kalau ada CPMI yang sakit dan tidak bisa melanjutkan proses, seharusnya perusahaan yang menanggung risiko. Memaksa pekerja yang sedang sakit membayar ganti rugi adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikategorikan sebagai praktik pemerasan berkedok aturan perusahaan,” tegas Yusri.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat aturan tegas yang melarang pembebanan biaya memberatkan kepada CPMI.

“Pasal 51 UU 18/2017 jelas menyebutkan CPMI tidak boleh dipungut biaya penempatan kecuali yang diatur undang-undang. Sementara itu, pasal 30 juga mengamanatkan pemeriksaan kesehatan yang jujur dan tidak diskriminatif. Kalau sakit kambuh, itu bukan salah CPMI, apalagi kalau dari awal sudah dinyatakan layak medis,” paparnya.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa Permenaker No. 10 Tahun 2009 juga menyebutkan risiko kesehatan selama masa penempatan menjadi tanggung jawab sponsor atau perusahaan, bukan CPMI.

“Artinya, tuntutan ganti rugi Rp3 juta atau Rp5 juta itu tidak sah secara hukum. CPMI seperti Riris justru berhak dilindungi, bukan dibebani hutang baru. Ini harus jadi perhatian BP2MI dan aparat penegak hukum agar sponsor nakal tidak semena-mena,” pungkas Yusri. (Rahmat/Zabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *