dutapublik.com, MINAHASA – Proyek rehabilitasi Gelanggang Pacuan Kuda Tompaso, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Daerah berdasarkan kontrak nomor 05/SPK/KONS/APBD/VIII/PPK-PUPRD/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dengan nilai anggaran Rp 2.653.681.570,61 dari APBD 2025, menuai kritikan dari masyarakat.
Sejumlah warga menilai progres pekerjaan yang sudah berjalan hampir satu bulan masih terbilang lambat. Selain itu, masyarakat sekitar mengaku tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Selain tidak melibatkan masyarakat sekitar pacuan kuda, kontraktor dan pengawas dinilai tidak mengakomodasi masukan dari warga lokal,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan media di lokasi proyek pada beberapa kesempatan juga mendapati situasi sepi tanpa aktivitas kerja. Warga menilai keterlibatan masyarakat setempat dalam pengerjaan seharusnya diperhatikan agar manfaat proyek lebih dirasakan secara langsung.
Menanggapi hal ini, salah satu pengawas teknis PT Berkat Roselvin Touliang, Oki, menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi sejumlah kendala, namun memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam papan proyek.
“Untuk pengecatan tribun pacuan sudah selesai sesuai volume. Sementara pekerjaan pagar lintasan, progres pembersihan, pemadatan, fondasi tiang lintasan, serta pagar lintasan ditargetkan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya aktivitas kerja dalam beberapa hari terakhir disebabkan proses seleksi tenaga kerja. “Kami melakukan seleksi agar pekerjaan dapat berjalan sesuai progres dan spesifikasi yang ditetapkan,” jelasnya.
Oki menegaskan, pihaknya bersama pengawas proyek berkomitmen menyelesaikan rehabilitasi gelanggang pacuan kuda senilai Rp 2,6 miliar ini sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan. (Effendi)





