LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus Laporkan Dinas PMD ke Komisi Informasi Lampung dan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Data

86

dutapublik.com, TANGGAMUS – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) DPK Tanggamus melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Laporan ini terkait permintaan data realisasi dana insentif tahun 2024 pada 57 desa atau pekon di Kabupaten Tanggamus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut diambil oleh Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, karena menduga Dinas PMD Tanggamus tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ketika lembaganya meminta data realisasi dana insentif desa yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan tahun 2024.

Helmi mengungkapkan kekecewaannya karena dari total 57 desa penerima insentif, Dinas PMD hanya menyerahkan data dari 13 desa. Sementara itu, 44 desa lainnya belum diberikan dengan alasan “masih tertumpuk di berkas”.

“Kami sudah bersurat secara resmi dan dijanjikan semua data akan dibuka, tetapi hingga kini baru 13 pekon yang diberikan. Ini jelas bentuk penghalangan terhadap keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang,” ujar Helmi, Jumat (24/10/2025).

LPAKN RI PROJAMIN juga telah mengajukan surat keberatan secara resmi dan berencana melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Langkah tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala.

Helmi menegaskan bahwa tindakan Dinas PMD Tanggamus yang menunda pemberian data berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja menutupi informasi publik.

Selain persoalan keterbukaan informasi, LPAKN RI PROJAMIN juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di beberapa pekon di Kabupaten Tanggamus.

“Ada tiga desa yang kami temukan tidak merealisasikan anggaran alias nol realisasi. Bahkan, beberapa LKPJ menampilkan angka yang identik dan tidak sesuai fakta di lapangan. Ini patut diduga ada mark-up atau laporan fiktif,” beber Helmi.

Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Helmi menilai lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan, pendamping desa, inspektorat kabupaten, dan Dinas PMD menjadi faktor utama banyaknya temuan penyimpangan Dana Desa.

“Kalau ada nol realisasi atau mark-up, ini bukan hanya kesalahan kepala desa. Semua pihak yang terlibat dalam pengawasan harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan menempuh dua jalur hukum sekaligus:

1. Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, untuk menuntut keterbukaan data 57 desa penerima insentif.

2. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila terbukti ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua data dibuka dan kejanggalan terurai. Transparansi adalah hak publik, dan kami akan menegakkannya,” pungkas Helmi. (Sarip)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *