dutapublik.com, SULUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJKN Sulutenggomalut) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai pelatihan dan pembinaan bidang penilaian, termasuk penyusunan dan penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan. Kegiatan ini digelar di Kantor Kejati Sulut pada Senin (01/12/2025).
Dari pihak Kejati Sulut, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sementara dari pihak Kanwil DJKN Sulutenggomalut ditandatangani oleh Kepala Kanwil, Indriasari Sundoro.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam melakukan penilaian aset negara, khususnya aset bangunan, guna mewujudkan tata kelola kekayaan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Kejati Sulut dan DJKN Sulutenggomalut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan aset negara yang semakin tertib, terukur, dan berintegritas. Penandatanganan perjanjian ini juga menjadi wujud nyata upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan pelayanan publik di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Pembinaan, Asisten Pemulihan Aset, Kabag TU, serta jajaran DJKN Sulutenggomalut. (Effendy)





