Pemprov Sulut Sambut Metode Baru Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2025

87

dutapublik.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyambut baik metode baru penilaian yang diperkenalkan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk tahun 2025.

Perubahan metode ini menandai era baru dalam pengawasan pelayanan publik, dengan fokus pada pencegahan maladministrasi serta penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Wakil Gubernur Sulut, Dr. Victor Mailangkay, yang mewakili Gubernur Yulius Selvanus, menegaskan komitmen tersebut dalam audiensi bersama Pimpinan Ombudsman Pusat Pengampu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, di Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Penilaian tahun depan akan lebih komprehensif, mencakup empat dimensi utama: input, proses, output, dan penanganan pengaduan,” jelas Wagub Mailangkay, mengutip pemaparan dari pihak Ombudsman.

Dimensi input berfokus pada pengetahuan dan jaminan layanan, termasuk kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan. Dimensi proses menilai peningkatan kapasitas penyelenggara dalam menangani pengaduan secara cepat dan efektif.

Selanjutnya, dimensi output mengukur tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA). Terakhir, dimensi pengaduan mengevaluasi efektivitas penyelesaian laporan masyarakat, yang selama ini menjadi perhatian utama.

Metode penilaian ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. “Penilaian akan melibatkan survei persepsi maladministrasi bagi pengguna layanan serta survei kepercayaan masyarakat secara umum,” tambah Wagub Mailangkay. Selain itu, wawancara langsung dengan penyelenggara layanan publik dilakukan untuk memperoleh evaluasi yang menyeluruh dan berbasis bukti.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Asisten II Setdaprov Sulut, Christian Talumepa, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulut, Christodharma Sondakh, sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap perubahan tersebut.

Inisiatif ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan maladministrasi, seperti keterlambatan layanan dan ketidakadilan dalam penanganan pengaduan. Dengan pendekatan yang lebih proaktif dan partisipatif, Sulut berpotensi menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas korupsi.

Pemerintah Provinsi Sulut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam survei mendatang. Suara masyarakat akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai harapan. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *