Kejati Sulut Temukan Uang Diduga Miliaran Rupiah di Rumah Orang Tua Pengusaha JA, Kasus Korupsi PT HWR Berlanjut

2

dutapublik.com, SULUT – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua seorang pengusaha Sulawesi Utara berinisial JA pada Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, dimulai sekitar pukul 17.00 WITA. Sebelum memasuki lokasi, tim penyidik memasang garis pengamanan (Kejaksaan RI Line) di area rumah yang berada di kawasan Bahu Mall, tepat di samping Hotel Lagoon, Kota Manado.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam. Nilai uang tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman di lokasi untuk menginventarisasi barang bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp48 miliar.

Pada Rabu (22/7/2026), penyidik juga telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp15 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT alias Tinungki, Manajer PT HWR berinisial BGD, serta seorang warga negara China berinisial HJ yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Effendi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *