Solusi Resmi PMK 81 Tahun 2025: Sisa Dana Desa Earmarked Dapat Digunakan Untuk Bayar Kegiatan Non-Earmarked

221

dutapublik.com, MINAHASA  – Kementerian Keuangan menegaskan tetap memberlakukan PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan tidak akan mencabut regulasi tersebut. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh kepala desa se-Indonesia.

Akibat pemberlakuan PMK tersebut, banyak kepala desa (Hukum Tua) mengalami kendala dalam mencairkan Dana Desa Tahap II untuk kategori non-earmarked.

Meski demikian, Pemerintah Pusat telah menyiapkan sejumlah solusi agar kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahap II tetap dapat segera dibayarkan.

Salah satu solusi yang ditetapkan adalah bahwa pemerintah desa (Pemdes) dapat menggunakan sisa Dana Desa kategori earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.

Baca Juga:  Teken MoU Bersama Media Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Bersih Berwibawa

Solusi ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Desa dan PDT, Kemendagri, serta Kemenkeu.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa langkah tersebut juga telah disepakati oleh pimpinan sejumlah organisasi desa, yaitu PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.

“Setelah kami berdiskusi panjang demi kepentingan nasional dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, kami menyepakati tindak lanjut (solusi) yang dapat dilakukan bersama-sama untuk melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025,” bunyi pernyataan tertulis tiga kementerian tersebut.

Baca Juga:  Kabid Dikdas Tegaskan Bantuan PIP Tidak Boleh Dipotong, LSM MP3 Tanggamus Siap Lapor Jika Ditemukan Kejanggalan

Solusi lainnya yaitu Pemdes dapat menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan. Selain itu, Pemdes diperbolehkan memakai sisa anggaran atau hasil penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa serta memanfaatkan SILPA Tahun 2025.

Apabila seluruh sumber tersebut masih tidak mencukupi, maka kekurangan pembayaran dapat dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026, menggunakan pendapatan selain Dana Desa. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *